Cara mudah membedakan meterai asli dan palsu menurut Polda Metro Jaya.(Dok. Antara)
POLDA Metro Jaya membeberkan sejumlah cara praktis bagi masyarakat untuk membedakan meterai asli dengan meterai palsu hasil produksi sindikat profesional. Langkah ini penting dilakukan mengingat peredaran meterai ilegal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan, menjelaskan bahwa meski tingkat kemiripan produk palsu mencapai 98 persen, masyarakat tetap bisa melakukan pengecekan mandiri. Berikut adalah poin-poin utama cara membedakannya:
- Uji Tempel dengan Air: Cara paling praktis bagi orang awam adalah membasahi bagian belakang kertas meterai dengan air atau air liur. Jika meterai tidak menempel setelah dibasahi, dapat dipastikan produk tersebut palsu karena perbedaan bahan kertas dan perekat.
- Pemeriksaan Sinar Ultraviolet (UV): Meterai asli memiliki fitur keamanan hologram yang akan berpendar saat disinari lampu UV. Sebaliknya, meterai palsu tidak akan menunjukkan reaksi pendaran meski memiliki tampilan hologram yang mirip secara kasat mata.
- Detail Perforasi (Lubang): Sindikat diketahui menggunakan mesin jahit manual untuk membuat lubang perforasi secara presisi. Masyarakat diminta lebih teliti melihat kerapian dan bentuk lubang di pinggir meterai.
- Efek Timbul dan Gradasi: Pelaku menggunakan alat penekan (pressing) khusus untuk menciptakan efek timbul dan teknik pewarnaan menyerupai sablon. Namun, tekstur pada meterai asli biasanya lebih tajam dan konsisten dibandingkan hasil cetakan ilegal.
AKBP Anton Hermawan menegaskan bahwa pelaku utama kasus ini merupakan residivis yang memiliki keahlian teknis tinggi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu membeli meterai di tempat resmi guna menghindari risiko hukum dan kerugian materiil.
Seluruh bahan baku dan lembaran kertas yang disita petugas dalam penindakan terbaru menunjukkan skala produksi besar yang menyasar pasar luas dengan harga di bawah nilai nominal resmi. (Ant/Z-10)


















































