Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/7). Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Bupati Pemalang diamankan di Jakarta dan langsung dibawa ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berikut adalah sejumlah fakta terkait penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro:
1. OTT ke-18 di Tahun 2026
Penangkapan Bupati Pemalang ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Hal ini menunjukkan intensitas penindakan korupsi yang tetap tinggi di lingkungan pemerintah daerah.
2. Total 21 Orang Diamankan
Dalam operasi ini, KPK mengamankan total 21 orang dari tiga lokasi berbeda. Rinciannya, 5 orang ditangkap di Jakarta (termasuk Bupati), 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo. Dari jumlah tersebut, 12 orang telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan mendalam.
3. Barang Bukti Uang Rp2 Miliar
Tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar dalam operasi tersebut. Selain menyita uang, petugas juga telah melakukan penyegelan di sejumlah lokasi strategis untuk kepentingan penyidikan.
4. Dugaan Jual Beli Jabatan dan Proyek
Kasus yang menjerat Anom Widiyantoro berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek pembangunan. Selain itu, KPK juga mengendus adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
5. Penentuan Status Hukum 1x24 Jam
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Publik kini menunggu pengumuman resmi mengenai status tersangka dalam kasus ini.
Catatan: Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Ant/Z-10)


















































