ilustrasi anak putus sekolah.(MI)
SEBANYAK 7.198 anak di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tercatat berstatus anak tidak sekolah (ATS) dan anak putus sekolah (APS), berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah per 3 September 2026.
“Dari jumlah tersebut, baru 3.656 anak atau sekitar 51 persen yang telah dipastikan kebenaran datanya, sedangkan 3.550 anak lainnya atau sekitar 49 persen masih memerlukan proses verifikasi dan validasi di lapangan,” ujar Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar serta Bimbingan Teknis Penanganan Anak Tidak Sekolah di Bengkayang, Selasa.
Menurut dia, data tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bengkayang karena keakuratan data merupakan dasar penting dalam menentukan langkah penanganan ATS dan APS agar intervensi pemerintah tepat sasaran.
Darwis mengatakan persoalan anak tidak sekolah dan putus sekolah masih menjadi tantangan yang harus ditangani bersama karena pendidikan merupakan hak dasar setiap anak.
Sejumlah kecamatan, seperti Monterado, Seluas, dan Sungai Raya Kepulauan, tercatat memiliki jumlah ATS relatif tinggi dibandingkan dengan kecamatan lainnya. Karena itu, pemerintah daerah mendorong percepatan verifikasi dan validasi data dengan melibatkan satuan pendidikan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat.
Darwis juga menekankan bahwa operator sekolah tidak dapat bekerja sendiri dalam memastikan keberadaan dan kondisi anak yang tercatat dalam data ATS.
“Operator SD tidak bisa bekerja sendiri dari sekolah saja. Pencocokan dan validasi data harus dilakukan bersama operator desa yang memahami kondisi demografi warga,” ujarnya.
Ia menargetkan sisa data yang belum terverifikasi dapat segera dituntaskan melalui koordinasi antara operator sekolah dan operator desa. Dengan demikian, pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai anak yang benar-benar tidak sekolah maupun putus sekolah.
Menurut Darwis, penanganan ATS dan APS tidak cukup hanya mengandalkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi membutuhkan kolaborasi lintas sektor hingga tingkat desa.
Pemerintah Kabupaten Bengkayang sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Anak Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah melalui Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 442/DIKBUD/Tahun 2025.
Darwis mengatakan keberadaan satgas tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menemukan anak yang tidak bersekolah, mengetahui penyebabnya, serta mendorong mereka kembali memperoleh akses pendidikan.
“Penanganan anak tidak sekolah tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kerja sama yang erat antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, satuan pendidikan, serta seluruh unsur masyarakat,” katanya.
Darwis berharap kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut dapat meningkatkan kemampuan petugas pendataan ATS, khususnya operator satuan pendidikan jenjang SD.
Melalui kegiatan tersebut, para operator diharapkan mampu melakukan pendataan, pencocokan, serta validasi data secara lebih akurat dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa. (Ant/P-3)


















































