72 Tersangka Karhutla Ditangkap, Pakar: Kejar Juga Aktor Utamanya

4 weeks ago 5
 Kejar Juga Aktor Utamanya ilustrasi(Antara)

Penetapan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai belum cukup untuk mengungkap jaringan pembakaran jika penyidikan hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Bareskrim Polri kini dituntut menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintah, membiayai, hingga memfasilitasi pembakaran.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan hukum pidana memungkinkan penyidik menjerat pihak yang tidak melakukan pembakaran secara langsung apabila terbukti memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana.

“Dalam hukum pidana, pihak-pihak yang turut serta, menyuruh melakukan, memberikan upah, maupun memfasilitasi terjadinya tindak pidana juga dapat ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa sepanjang perannya dapat dibuktikan,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Selasa (25/8).

Menurut dia, penyidikan karhutla seharusnya tidak sekadar berfokus pada siapa yang menyalakan api. Penyidik perlu mengurai rantai perintah, pembiayaan, serta fasilitas yang memungkinkan pembakaran terjadi.

“Jadi siapapun di balik layar yang termasuk kategori itu bisa dijerat secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, Fickar mengatakan bahwa jejak komunikasi elektronik dapat menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengungkap hubungan antara pelaku di lapangan dengan pihak yang diduga berada di balik pembakaran.

“Demikian juga kalau ada bukti elektronik, rekaman hubungan antara pelaku dan penyuruh, baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Selain komunikasi, penyidik juga dapat menelusuri transaksi keuangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pembayaran kepada pelaku lapangan. Jejak tersebut, kata Fickar, dapat membantu menguji apakah pembakaran dilakukan secara individual atau bagian dari tindakan yang direncanakan dan dibiayai pihak tertentu.

“Semua bukti yang berkaitan yang menggambarkan ada hubungan antara pelaku lapangan dengan yang menyuruh atau membayar atau memfasilitasi,” katanya.

Fickar juga menuturkan bahwa pembuktian dapat dibangun dari berbagai alat bukti termasuk keterangan saksi dan ahli, dokumen, perintah, transaksi pembayaran, hingga pengakuan pelaku.

“Bukti itu bisa berupa keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, perintah atau pembayaran, dan pengakuan pelaku,” ujarnya.

Fickar juga menilai pertanggungjawaban pidana tidak otomatis berhenti pada individu. Dalam perkara tertentu, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan dasar hukum dan bukti yang menunjukkan keterlibatannya.

“Pelaku itu bisa perorangan, bisa juga korporasi. Semua bisa dijerat,” kata dia.

Atas dasar itu, penelusuran aliran dana menjadi salah satu langkah penting untuk membongkar kemungkinan adanya aktor intelektual di balik karhutla. Namun, Fickar mengingatkan, transaksi keuangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam pembakaran.

“Hubungan antara pembayaran, pemberi dana, pelaku lapangan, serta rangkaian peristiwa pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Penyidik tidak hanya mengungkap siapa yang berada di titik api, tetapi juga siapa yang mungkin memperoleh keuntungan atau memiliki kepentingan di balik pembakaran,” jelasnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan pengusutan kasus karhutla tidak berhenti pada pengakuan maupun pelaku lapangan. Penyidik akan menelusuri alat bukti, termasuk transaksi keuangan, untuk mengungkap pihak yang diduga mendanai atau memiliki kepentingan di balik pembakaran.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan pengakuan tersangka bukan menjadi dasar utama pengembangan perkara.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8).

Polisi juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. “Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.

Sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri mencatat 89 laporan karhutla di sembilan Polda. Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.  Kasus tersebut tersebar di Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. (E-3) 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |