Mosi Kebangsaan Indonesia digelar di Bandung, Selasa (18/8/2026).(MI/Bayu Anggoro)
PERJALANAN penyelenggaraan negara dalam satu dekade terakhir dinilai mengalami pergeseran dari visi kebangsaan dan cita-cita proklamasi yang tercermin dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Reformasi 1998 yang diharapkan menjadi momentum untuk mengawal aspirasi rakyat disebut menghadapi tantangan berupa melemahnya kualitas demokrasi.
Pandangan tersebut disampaikan sejumlah aktivis dalam kegiatan Mosi Kebangsaan Indonesia di Bandung, Selasa (18/8). Selain menggelar diskusi dan menyampaikan pandangan mengenai kondisi penyelenggaraan negara, kegiatan tersebut juga diisi aksi teatrikal yang menggambarkan kehidupan masyarakat yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan meski Indonesia telah merdeka.
Pimpinan Mosi Kebangsaan Indonesia, Abdy Yuhana, mengatakan dinamika politik nasional dalam beberapa waktu terakhir menghadapi sejumlah tantangan, antara lain persoalan geopolitik, kondisi iklim dan ekologi, keterbatasan sumber daya alam, kesenjangan ekonomi, serta ketegangan sosial politik.
"Sejak bergulirnya reformasi pada tahun 1998, konsolidasi demokrasi sempat berjalan dengan cukup baik. Namun, dalam perjalanannya pada dekade terakhir ini, pelaksanaan negara hukum yang demokratis justru bergerak ke arah sebaliknya menuju defisit demokrasi," kata Abdy.
Menurut Abdy, demokrasi membutuhkan arah dan visi yang kuat agar penyelenggaraan negara tetap berorientasi pada kepentingan nasional serta mampu menjaga persatuan. Dalam konteks Indonesia, ia menilai nilai-nilai Pancasila perlu menjadi salah satu pijakan utama dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan negara.
Ia berpandangan, apabila praktik penyelenggaraan negara semakin jauh dari nilai-nilai Pancasila, diperlukan upaya untuk mengembalikan arah pembangunan dan tata kelola negara agar tetap sejalan dengan cita-cita kemerdekaan.
"Kelemahan komitmen para penyelenggara negara adalah cenderung abai dan terlalu bernaung di bawah kekuasaan pascaperubahan UUD 1945. Ini menjadi salah satu pemicu utamanya," kata dia.
Menurutnya, kondisi tersebut turut berpengaruh terhadap kehidupan sosial dan politik. Salah satu persoalan yang muncul adalah semakin kaburnya pembedaan antara cara dan tujuan, maupun antara prosedur dan substansi dalam penyelenggaraan negara.
Melalui Mosi Kebangsaan Indonesia, para penggagas juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar, baik dari kualitas sumber daya manusia, kekayaan alam, maupun posisi geopolitik yang strategis.
Karena itu, Abdy menilai penguatan kembali Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan bernegara merupakan hal yang penting untuk terus dilakukan.
"Agar cita-cita luhur para pendiri bangsa dapat terus terjaga," katanya.
Pandangan senada disampaikan Paskah Irianto. Ia menilai, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kehidupan bernegara masih menghadapi persoalan terkait keteladanan. Menurutnya, kondisi tersebut antara lain terlihat dari adanya jarak antara kebijakan negara dan aspirasi masyarakat yang salah satunya dipengaruhi minimnya keteladanan dari para pemimpin.
Paskah juga menyoroti potensi kuatnya kepentingan kelompok tertentu dalam pengelolaan kekuasaan. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi penerapan prinsip-prinsip demokrasi.
"Situasi demikian pada akhirnya merusak sendi-sendi bernegara di segala bidang kehidupan, baik hukum, ekonomi, politik, sosial, maupun budaya," katanya.
Ia menambahkan, lemahnya keteladanan moral dan etika berpotensi membuat proses pemerintahan berjalan kurang optimal sehingga kemajuan yang diharapkan masyarakat belum sepenuhnya tercapai.
Menurut Paskah, sejumlah negara lain dapat berkembang karena memiliki kepatuhan terhadap aturan serta kepemimpinan yang memberikan contoh dalam menjalankan tata kelola negara.
"Konstitusi hukum yang demokratis harus dipatuhi berdasarkan komitmen moral dan etika bernegara," katanya. (BY/E-4)













































