Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ditahan di rutan KPK(Antara Foto)
AHLI Hukum Pidana Marcus Priyo memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Ia menegaskan penetapan status tersangka terhadap seseorang tidak harus didahului pemeriksaan.
Marcus menjelaskan, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka terdapat dalam pertimbangan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bersifat mutlak.
“Perintah untuk memeriksa calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan (MK). Terdapat pengecualian, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak,” kata Marcus.
Ia menyampaikan, begitu pula ketentuan dalam KUHAP baru yakni tidak mewajibkan penyidik memeriksa terlebih dahulu orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia merujuk Pasal 92 KUHAP baru yang mengatur bahwa penyidik dapat meminta bantuan masyarakat maupun media untuk menemukan tersangka. Menurutnya, ketentuan itu menunjukkan adanya kemungkinan seseorang telah berstatus tersangka meskipun secara fisik belum pernah diperiksa penyidik.
“Artinya, penyidik bisa saja belum pernah memeriksa tersangka sehingga dapat meminta bantuan untuk menemukannya. Dalam KUHAP adalah penetapan tersangka tidak wajib didahului pemeriksaan,” tutupnya. (H-4)


















































