Ilustrasi(Dok istimewa )
PT Jasa Raharja (Persero) menyalurkan santunan bagi keluarga Nurul Rian Hidayat, salah satu anak buah kapal (ABK) KM Virgo Transport 8 asal Pamekasan, Jawa Timur, yang menjadi korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan kapal tersebut. Santunan diserahkan secara langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, didampingi Kasubdit Biddokkes Polda Kalimantan Selatan AKBP Supriyadi, kepada perwakilan ahli waris korban di Banjarmasin pascaproses identifikasi tim medis.
Awaluddin menegaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud nyata menghadirkan kepastian pelayanan serta pemenuhan hak perlindungan negara bagi para korban kecelakaan alat transportasi umum.
"Setelah proses verifikasi dinyatakan valid, untuk korban meninggal dunia kami serahkan secepatnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban," ujar Awaluddin melalui keterangannya, Selasa (15/8).
Sesuai ketentuan undang-undang, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan pokok dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Selain santunan utama, keluarga korban juga memperoleh santunan tambahan sebesar Rp20 juta dari anak perusahaan, PT Jasaraharja Putera, mengingat operator kapal terdaftar dalam skema asuransi pengangkutan. Awaluddin mengapresiasi kolaborasi lintas instansi yang membuat proses pendataan dan verifikasi ahli waris berjalan cepat di tengah penanganan musibah.
"Terima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga pendataan tersebut sangat cepat. Jasa Raharja akan terus memonitor perkembangan proses evakuasi dan memastikan pelayanan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (E-4)


















































