Akademisi Ingatkan Norma RUU Perampasan Aset Jangan Abu-abu

3 weeks ago 4
Akademisi Ingatkan Norma RUU Perampasan Aset Jangan Abu-abu Ilustrasi RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan(dok.MI)

DOSEN Hukum Pidana Universitas Wahid Hasyim Mahrus Ali meminta Komisi III DPR RI dan pemerintah membuat norma dengan jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, norma hukum yang ambigu berpotensi besar memicu salah tafsir oleh aparat penegak hukum (APH) hingga memicu gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahrus menilai salah satu indikator keberhasilan dari perumusan RUU Perampasan Aset adalah ketika undang-undang tersebut mampu bertahan dari gempuran uji materi di MK setelah  disahkan.

" Saya mengusulkan istilah-istilah itu dipertegas dan dibatasi ruang lingkupnya," ujar Mahrus Ali dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Mahrus mengusulkan langkah konkret agar DPR dan pemerintah menghindari penggunaan narasi "cukup jelas" dalam bagian penjelasan RUU. Ia menyarankan agar setiap pasal yang berpotensi menimbulkan ruang abu-abu didefinisikan secara mendalam dan eksplisit.

Ia mencontohkan rumusan Pasal 603 KUHP baru yang sempat diuji ke MK akibat ketidakjelasan wewenang lembaga pengaudit kerugian negara. Ketidakjelasan tersebut lahir dari bagian penjelasan yang tidak menyebut secara langsung apakah auditor yang dimaksud adalah BPK atau BPKP.

Penegasan detail teknis dalam bagian penjelasan dinilai penting agar penegak hukum tidak memiliki celah untuk menafsirkan aturan secara sepihak di lapangan. Dengan adanya penjelasan yang eksplisit pada tiap pasal, RUU Perampasan Aset diharapkan memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

"Bahkan mungkin agak ekstrem, kalau perlu penjelasannya dieksplisitkan. Tidak sekadar 'cukup jelas, cukup jelas'. Jika normanya agak abu-abu, dijelaskan saja secara teknis agar APH memiliki pedoman baku dan MK sudah punya pegangan saat ada permohonan JR," paparnya. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |