Alasan DPR RUU Perampasan Aset Berlarut-larut : Konsep Baru 

3 weeks ago 33
 Konsep Baru  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU)(MI/Usman Iskandar)

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan alasan lambatnya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset daripada regulasi lainnya seperti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan konsep yang baru, berbeda dengan KUHP dan UU Polri yang sudah memiliki landasan hukum terdahulu.

"Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya kita miliki," ujar Habiburokhman saat Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Ia menjelaskan pada revisi KUHAP, DPR dan pemerintah hanya perlu mengkritisi serta memperbaiki pasal-pasal dari regulasi lama. Sementara pada revisi UU Polri, perubahan yang dilakukan relatif sedikit.

"Kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," tegasnya.

Habiburokhman menjelaskan proses perancangan RUU ini telah dimulai sejak 16 September 2025 ketika Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun naskah akademik serta draf RUU. Hasil draf diserahkan pada 15 Januari 2026 dan mulai dibahas secara intensif sejak 30 Maret 2026.

Dalam proses penyusunannya, kata dia, Komisi III DPR telah menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat dan ahli.

"Dalam merumuskan draft tersebut kita sudah memanggil 50 orang narasumber. Kami juga sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah, serta kunjungan kerja 46 anggota Komisi III ke masing-masing daerah pemilihan," jelasnya.

Selain akademisi dan praktisi hukum, DPR juga menyerap aspirasi dari tokoh agama, salah satunya ustaz Das'ad Latif, guna mendapatkan dukungan moral terhadap pengesahan aturan perampasan aset hasil tindak pidana tersebut.

Meski prosesnya memakan waktu, Habiburokhman memastikan bahwa RUU Perampasan Aset sudah memasuki tahap akhir dan siap disahkan pada akhir tahun ini. (H-4)
 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |