Anak di Balikpapan Tega Aniaya Orangtua hingga Patah Tulang

1 day ago 2
Anak di Balikpapan Tega Aniaya Orangtua hingga Patah Tulang Tersangka yang tega aniaya orang tua kandung hingga patah kaki(Dok. Humas Polresta Balikpapan)

SEORANG pria di Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Kamis (16/7) lalu sekitar pukul 07.30 Wita menganiaya orangtuannya hingga membuat korban patah tulang kaki.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol Yusuf membenarkan peristiwa tersebut. Kasus tersebut yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan telah ditangani Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Polresta Balikpapan.

“Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Kamis kemarin,” ujarnya, dikutip Minggu (26/7).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kepolisian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kejadian pertama kali diketahui oleh salah seorang anak korban yang mendengar teriakan dari arah depan kamar. Saat menghampiri sumber suara, saksi mendapati korban terduduk sambil memegangi kaki kirinya yang mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Ketika itu, sambung Jerrold, korban mengaku kepada saksi baru saja dipukul oleh anak kandungnya. Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang. Setelah menerima laporan, personel kepolisian langsung bergerak menuju lokasi.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung mendatangi TKP, dan berhasil membekuk terduga pelaku. Kami juga meminta keterangan para saksi, serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum dan pemeriksaan medis,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga mengumpulkan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan medis awal, korban diketahui mengalami luka serius pada bagian kaki kiri yang diduga mengakibatkan patah tulang.

“Adapun barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit flashdisk berisi rekaman video, satu lembar sarung berwarna hitam bergaris putih, satu kaos oblong putih lengan pendek, serta dokumentasi hasil visum atau rekam medis korban,” bebernya.

Kompol Yusuf menegaskan, perkara tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Dan kini enyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan sekaligus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Penyidik sedang melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan JPU untuk penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terangnya.

Terhadap pelaku, pihaknya menyangkakan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas dugaan tindak pidana penganiayaan. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |