Anak Tega Aniaya Ayah Kandung hingga Patah Tulang di Balikpapan

2 days ago 5
Anak Tega Aniaya Ayah Kandung hingga Patah Tulang di Balikpapan Tersangka yang tega aniaya orangtua kandung hingga patah kaki.(Dok Humas Polresta Balikpapan)

SEORANG pria di Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Kalimantan Timur, tega menganiaya ayah kandungnya sendiri pada Kamis (16/7) sekitar pukul 07.30 Wita. Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius dan menderita patah tulang pada bagian kaki kiri.

Kapolresta Balikpapan Kombes Jerrold HY Kumontoy, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Komisaris Yusuf, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kasus ini kini telah ditangani oleh pihak kepolisian sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso Nomor 1, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota," ujar Kompol Yusuf pada Jumat (24/7).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Tempat Kejadian Perkara (TKP), insiden ini pertama kali diketahui oleh salah seorang anak lain korban. Saksi mendengar teriakan dari arah depan kamar dan segera menghampiri sumber suara.

Saat tiba di lokasi, saksi mendapati ayahnya sudah terduduk lemas sambil memegangi kaki kiri yang mengeluarkan darah. Kepada saksi, korban mengaku baru saja dipukul oleh anak kandungnya sendiri. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang.

"Begitu laporan diterima, anggota langsung mendatangi TKP dan berhasil membekuk terduga pelaku. Kami juga meminta keterangan para saksi serta membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum dan pemeriksaan medis," ungkap Yusuf.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari hasil pemeriksaan medis awal, korban dipastikan mengalami luka serius yang mengakibatkan patah tulang kaki kiri. Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Satu flashdisk berisi rekaman video kejadian.
  • Satu sarung berwarna hitam bergaris putih.
  • Satu kaos oblong putih lengan pendek.
  • Dokumentasi hasil visum atau rekam medis korban.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam. Polisi tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian menegaskan bahwa tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |