Antre Panjang BBM di Sulawesi Selatan, Pengisian Gunakan Sistem Ganjil-Genap

1 week ago 4
Antre Panjang BBM di Sulawesi Selatan, Pengisian Gunakan Sistem Ganjil-Genap Sejumlah pengendara sepeda motor mengantre untuk mengisi BBM di salah satu SPBU di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (10/9/2026). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah membentuk satuan tugas (Satgas) pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsid(ANTARA FOTO/Arnas Padda/kye)

ANTRIAN panjang kendaraan terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi mengeluarkan surat edaran untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) jenjang TK, SD, dan SMP menjadi sistem daring (dalam jaringan) mulai 12 hingga 19 September 2026. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada mobilitas murid, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali murid.

Dalam surat bernomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Solleman, pihaknya meminta seluruh satuan pendidikan di Kota Makassar untuk melaksanakan pembelajaran secara daring/online. 

Meski demikian, guru tetap diminta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan orang tua/wali murid apabila terdapat murid yang mengalami kendala dalam mengikuti pembelajaran. 

"Kepala satuan pendidikan juga bertanggung jawab memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif dan terarah tanpa membebani murid maupun orang tua," sebut Achi.

Kebijakan pendidikan ini merupakan imbas langsung dari krisis energi yang tengah melanda. 

Apabila kondisi telah dinyatakan normal, Dinas Pendidikan Kota Makassar akan segera menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut untuk mengembalikan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Terpisah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan instruksi tegas kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk segera menangani antrian panjang BBM di seluruh SPBU di Sulsel.

Melalui surat bernomor 670/2478/DESDM yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, pemerintah menerapkan serangkaian kebijakan darurat yang berlaku mulai  hari ini13 hingga 20 September 2026. 

Penerapan Ganjil Genap

Beberapa aturan ketat tersebut antara lain:

1. Sistem Ganjil-Genap:Penerapan pengisian BBM subsidi berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan.

2. Penjadwalan Ulang Truk: Pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan pada malam hari guna mengurangi penumpukan kendaraan besar di jam operasional siang.

3. Pembatasan Indikator: Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya panic buying dan pengisian berulang.

4. Penertiban SPBU: SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel akan diberikan sanksi. Jika tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut akan diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi izin operasionalnya.

5. Inovasi Layanan: PT Pertamina diminta segera melakukan inovasi seperti penambahan jam operasional, memastikan SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam benar-benar berjalan, penambahan armada MT, memastikan ketersediaan stok, serta digitalisasi antrian.

"Ketentuan ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ketersediaan BBM," seru Kasman. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |