Aparat tak Paham Hukum Korporasi, Eks Pimpinan KPK Usul Badan Pengelola Aset Diisi Profesional

6 days ago 3
Aparat tak Paham Hukum Korporasi, Eks Pimpinan KPK Usul Badan Pengelola Aset Diisi Profesional Aset hasil tindak pidana.(MGN)

MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menilai RUU Perampasan Aset harus mengatur tentang badan yang menyita dan mengelola aset rampasan hasil tindak pidana. Ia menilai badan tersebut sebaiknya diisi profesional lintas disiplin ilmu yang paham soal korporasi dan finansial.

Amien mengaku tak setuju aparat penegak hukum diberi mandat menyita hingga mengelola aset hasil tindak pidana. Ia menilai aparat kerap keliru dalam melakukan penyitaan aset kasus kejahatan karena kurang memahami hukum korporasi.

Ia menyoroti kekeliruan mendasar penegak hukum yang kerap menyita aset fisik milik perseroan terbatas (PT), alih-alih menyita saham atau hak kepemilikan (ownership) milik pelaku kejahatan.

"Dugaan saya, teman-teman penegak hukum—baik di Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK—ini tidak paham hukum korporasi. Jadi karena ngertinya gedung, yang disita gedung. Padahal gedung ini bukan milik pelaku korupsi, melainkan milik PT yang sahamnya dimiliki pelaku," ujar Amien dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Amien memberikan contoh kasus penyitaan gedung perkantoran besar di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Gedung yang beroperasi penuh dengan para penyewa (tenant) tersebut disita utuh dalam perkara hukum, padahal aset itu berstatus milik korporasi. Ia menjelaskan bahwa dalam konstruksi hukum bisnis, penyitaan yang tepat seharusnya ditujukan pada porsi saham atau kepemilikan pelaku pada perusahaan tersebut.

"Harusnya yang disita adalah ownership-nya. Kalau yang disita ownership-nya, gedungnya akan tetap berjalan, tetap menghasilkan duit, dan kepemilikannya berpindah ke penegak hukum. Kalau ada dividen atau laba, itu jadi milik penegak hukum yang menyita," jelasnya.

Berangkat dari kekeliruan operasional penegak hukum tersebut, Amien mendesak pemerintah dan DPR untuk membentuk Badan Pengelola Aset yang diisi oleh tenaga ahli profesional lintas disiplin, bukan diserahkan sepenuhnya kepada institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung.

Ia mendorong Indonesia untuk mengambil pelajaran dari rekam jejak Badan Penhatan Perbankan Nasional (BPPN) pascakrisis 1998 yang dinilainya sukses memilah dan mengelola berbagai bentuk aset negara hasil penyitaan secara profesional.

"Kalau pengelolaan aset itu ada di Kejaksaan Agung, saya yakin beliau-beliau di dalamnya tidak multidisiplin, sehingga nanti mengelola asetnya salah. Badan ini isinya harus multidisiplin, learning dari BPPN masa lalu," tegas Amien.

Amien menambahkan, tata kelola jenis aset yang beragam mulai dari saham di pasar modal, kepemilikan ekuitas swasta, tanah, hingga alat berat membutuhkan keahlian finansial spesifik. Selain itu, ia mewajibkan Badan Pengelola Aset mendatang menerapkan transparansi publik dengan menyusun laporan keuangan berbasis standar akuntansi resmi yang dapat dilaporkan secara berkala kepada DPR dan kementerian terkait.

"Laporan keuangannya nanti kalau sudah dibuat mengikuti standar akuntansi, bisa dipublish, bisa dilaporkan ke macam-macam kementerian, bisa juga ke DPR," pungkasnya. (Faj/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |