BKPSDM Kabupaten Cianjur masih menunggu proses hukum terhadap oknum ASN yang diduga berbuat asusila ke sesama jenis.(MI/Benny Bastiandy)
SEORANG aparatur sipil negara (ASN) laki-laki di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dilaporkan ke pihak kepolisian. ASN yang diketahui bertugas sebagai tenaga kesehatan di salah satu puskesmas tersebut diduga melakukan perbuatan asusila terhadap sesama jenis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat tembusan dari Polres Cianjur terkait pemeriksaan ASN tersebut.
"Kita dapat tembusan bahwa ada salah satu PNS di lingkungan Dinas Kesehatan yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Saat ini, ASN tersebut dalam penahanan di pihak APH (aparat penegak hukum) di kepolisian," ujar Akos, Minggu (26/7).
Akos menjelaskan bahwa kasus ini tergolong unik karena melibatkan dugaan perilaku seks menyimpang terhadap sesama jenis. Ia juga menyinggung ada regulasi daerah dan pusat yang mengatur fenomena sosial tersebut.
"Kasus ini kasus yang unik. Sebetulnya sudah ada Perda terkait hal tersebut. Kemudian sudah ada Perpres terkait bahwa LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) itu merupakan ancaman nonmiliter," tambahnya.
Ancaman Sanksi Pemecatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur saat ini masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari Polres Cianjur. Jika status ASN tersebut dinaikkan menjadi tersangka, Pemkab akan segera mengambil langkah tegas sesuai regulasi kepegawaian.
Akos menegaskan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, ASN tersebut akan diberhentikan sementara. "Kalau hasil persidangan sudah inkrah dengan vonis lebih dari 2 tahun, ia akan diberhentikan sesuai aturan perundang-undangan," tegasnya.
Langkah Preventif dan Deteksi Dini
Guna mencegah kejadian serupa terulang di lingkungan birokrasi, Pemkab Cianjur berencana memperkuat langkah preventif. Selain menggencarkan sosialisasi, pemerintah daerah akan melakukan deteksi dini terhadap potensi perilaku menyimpang di kalangan pegawai.
"Kita harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi. Kemudian kita juga akan melakukan deteksi dini agar tak ada ASN yang berperilaku demikian," kata Akos.
Berdasarkan catatan BKPSDM, kasus dugaan asusila sesama jenis yang melibatkan ASN ini merupakan yang pertama kali dilaporkan selama masa jabatan Akos Koswara. Pihaknya memastikan akan terus memantau perkembangan kasus hukum yang sedang berjalan di kepolisian. (I-2)


















































