KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan klarifikasi terkait aksi penggalangan dana mandiri yang dilakukan oleh Perhimpunan Olahraga Tunarungu Indonesia (Porturin).(Instagram)
KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan klarifikasi terkait aksi penggalangan dana mandiri yang dilakukan oleh Perhimpunan Olahraga Tunarungu Indonesia (Porturin). Aksi tersebut dilakukan guna memberangkatkan atlet tunarungu ke ajang internasional, namun pemerintah menegaskan bahwa penyaluran dana negara harus melalui mekanisme organisasi yang diakui secara resmi.
Sebanyak 24 atlet tuli saat ini menjadi sorotan publik setelah melakukan penggalangan dana untuk mengikuti Asia Pacific Deaf Multi-Sport Championships 2026 di Penang, Malaysia. Kejuaraan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3-10 Oktober 2026. Para atlet menargetkan dana sebesar Rp700 juta untuk menutupi biaya operasional dan keikutsertaan mereka dalam ajang tersebut.
Mekanisme Pendanaan Berdasarkan Undang-Undang
Plt. Deputi Pembudayaan Olahraga Kemenpora, Budi Ariyanto Muslim, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui rencana keberangkatan yang diorganisir oleh Porturin. Meski demikian, ia menekankan bahwa penyaluran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki regulasi ketat yang diatur dalam Undang-Undang Keolahragaan.
Budi menjelaskan bahwa pendanaan pemerintah hanya dapat diberikan kepada organisasi olahraga yang diakui secara resmi oleh federasi internasional masing-masing cabang. Dalam kasus olahraga tunarungu, federasi internasional yang berwenang adalah International Committee of Sports for the Deaf (ICSD).
"Berdasarkan aturan, hanya organisasi olahraga yang merupakan anggota federasi cabor internasional yang diakui dan bisa mendapatkan pendanaan dari pemerintah," ujar Budi di Jakarta, dalam keterangan Rabu (2/9).
Di Indonesia, organisasi yang secara resmi diakui oleh ICSD adalah Indonesian Association of the Deaf Athlete atau Patrin, bukan Porturin. Hal inilah yang menjadi kendala administratif dalam penyaluran bantuan langsung dari negara kepada kelompok tersebut.
Evaluasi Tata Kelola Olahraga Disabilitas
Kemenpora menyayangkan narasi yang berkembang di masyarakat terkait kurangnya dukungan pemerintah. Budi berharap semua pihak tetap mendukung pengembangan olahraga nasional, khususnya pembinaan atlet disabilitas, tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
Ke depannya, Kemenpora berkomitmen untuk memperkuat tata kelola olahraga disabilitas melalui koordinasi dengan National Paralympic Committee (NPC) Indonesia. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan pembinaan atlet tetap berjalan sesuai koridor hukum.
"Tentu kami akan melakukan evaluasi secara objektif dan menyeluruh dengan berpedoman pada anggaran dasar ICSD serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Budi.
Senada dengan hal tersebut, Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Surono, menegaskan bahwa pemerintah bersama NPC Indonesia selama ini konsisten memberikan dukungan nyata terhadap pembinaan olahraga disabilitas di tanah air, selama organisasi yang menaunginya memiliki legalitas yang sesuai dengan standar internasional. (Ndf/I-1)

















































