Kapolres Subang dan jajaran memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan perkosaan yang dilakukan ayah kandung pada anaknya.(MI/Reza Sunarya)
Seorang pria di Subang, Jawa Barat, berinisial IS, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Subang setelah ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Subang. Ia ditangkap atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang dilakukan selama bertahun-tahun.
Kasus memilukan ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor dan mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya. Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi bejat tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan korban, tindakan pemerkosaan tersebut dialaminya sejak masih duduk di bangku SMP hingga kini korban duduk di bangku SMA.
"Korban mengaku mengalami kekerasan seksual sejak SMP hingga saat ini duduk di bangku SMA, atau selama kurang lebih 4 tahun," ujar AKBP Andi Purwanto, Sabtu (12/9/2026).
Modus Ancaman Biaya Hidup
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus ancaman untuk menekan korban. Kapolres menyebutkan bahwa IS memaksa korban melayani hubungan seksual dengan ancaman tidak akan membiayai kebutuhan hidupnya.
"Pelaku diduga memaksa korban dengan disertai ancaman tidak akan membiayai kehidupannya, baik uang jajan, biaya sekolah, hingga modal usaha jika korban menolak melayaninya," ungkap Andi.
Menindaklanjuti laporan dari korban dan pihak keluarga, Unit PPA Satreskrim Polres Subang bergerak cepat mengamankan IS. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, akta kelahiran, hingga beberapa strip pil KB.
Ancaman Hukuman
Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, saat ini IS telah ditahan di Mapolres Subang. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, Pasal 473 ayat (4) KUHP mengatur pidana penjara paling lama 15 tahun untuk kasus perkosaan terhadap anak. Sementara itu, pada ayat (9) ditegaskan bahwa pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal apabila pelaku merupakan ayah kandung, wali, atau orang tua tiri korban. (H-2)


















































