Banyak Pihak Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset

3 weeks ago 6
Banyak Pihak Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Cucun Ahmad Syamsurijal (ketiga kanan), Saan Mustopa (kanan), serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8(Antara/Asprilla Dwi Adha)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Instrumen hukum ini dinilai krusial untuk memberikan efek jera maksimal sekaligus menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tanpa regulasi yang tegas, aset hasil kejahatan seringkali tetap dikuasai oleh pelaku, terutama dalam kasus tersangka melarikan diri atau meninggal dunia. "Karena itu, RUU ini harus segera disahkan," ujar Budi.

Komitmen DPR dan Tuntutan Masyarakat

Dukungan lembaga antirasuah ini sejalan dengan janji Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Dasco memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dituntaskan sebelum 15 Desember 2026. Selain mendesak pengesahan RUU tersebut, massa aksi juga menuntut penerapan hukuman mati bagi koruptor.

RUU Perampasan Aset mengusung pendekatan non-conviction based (NCB), mekanisme gugatan perdata terhadap aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya. Ambang batas delik dalam draf ini ditetapkan pada tindak pidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan nilai aset sekurang-kurangnya Rp100 juta.

Catatan Kritis dan Perlindungan Hak Warga Negara

Meski urgensi pengesahan meningkat, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar regulasi ini tetap berpijak pada koridor negara hukum. Ia menekankan pentingnya due process of law, kontrol pengadilan, serta perlindungan HAM untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Rieke memberikan tiga rekomendasi utama dalam penyusunan RUU ini:

  • Membangun sistem pemulihan aset nasional yang terintegrasi dan transparan.
  • Melakukan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan KUHP dan KUHAP.
  • Menjamin perlindungan hak bagi korban serta pihak ketiga yang beritikad baik.

"Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, namun hukum juga harus kuat melindungi hak warga negara. Sistem harus memastikan aset yang dipulihkan kembali kepada pihak yang berhak," tegas Rieke. (Ant/I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |