DISTRIBUSI SPKP2KB: Kepala Bidang Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Arif Rahman, menyerahkan dokumen SPKP2KB ke pihak kecamatan.(MI/Benny Bastiandy)
BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengerahkan 200 orang petugas penelusur Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SPKP2KB). Tahun ini, terdapat hampir 32 ribu lembar dokumen SPKP2KB yang harus ditindaklanjuti di Kabupaten Cianjur.
Kepala Bidang Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Arif Rahman, mengatakan SPKP2KB merupakan surat resmi yang dikirimkan atau diserahkan langsung petugas penelusur lapangan kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau menunggak pajak. SPKP2KB merupakan cost sharing dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat.
"Tahun ini kita ketitipan amanat dari provinsi dari cost sharing itu sebanyak 32 ribu lembar SPKP2KB atau surat tagihan. Untuk menindaklanjutinya, kami memiliki 200 orang petugas penelusur," kata Arif, Kamis (20/8).
Pada SPKP2KB itu tertera identitas pemilik kendaraan, alamat, nomor kendaraan bermotor, dan lainnya. Sehingga, para petugas penelusur tinggal menyerahkan SPKP2KB ke setiap pemilik kendaraan.
"200 orang petugas penelusur ini tersebar di semua kecamatan. Jumlah petugas penelusur di setiap kecamatan berbeda-beda. Ada yang enam penelusur, empat penelusur, dan yang tiga penelusur. Ini disesuaikan dengan jumlah data kendaraan belum bayar pajak yang kita dapat dari Bapenda Provinsi Jabar," ujarnya.
Implementasi SPKP2KB berkoordinasi dengan masing-masing pemerintah kecamatan. Setiap petugas penelusur nantinya memiliki akses ke aplikasi untuk mendata wajib pajak kendaraan sesuai data.
"Mereka (petugas penelusur) nanti mencocokkan data kendaraan sesuai SPKP2KB. Jadi, mereka ini tugas menelusur, mendata, sekaligus menagih secara tidak langsung. Poinnya, kita data apakah kendaraan itu masih sesuai data atau tidak, kendaraannya masih ada atau tidak, dan lainnya," tutur Arif.
Saat ini Bapenda Kabupaten Cianjur masih memproses pencetakan SPKP2KB. Setelah itu, SPKP2KB akan didistribusikan ke masing-masing kecamatan.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dimulai penelusurannya. Target kami, pertengahan Desember tahun ini bisa selesai," tegasnya.
Tahun lalu, Kabupaten Cianjur berhasil memungut penerimaan dari wajib pajak kendaraan lebih kurang sebesar Rp1,1 miliar. Nilai tersebut berasal dari jumlah SPKP2B sebanyak 75 ribu lembar.
"Untuk yang sekarang belum terproyeksikan nilainya," pungkasnya. (BB)













































