Ilustrasi(Antara)
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan bahwa produk gas N2O bermerek Whip Pink terbukti melanggar aturan bahan tambahan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
" Tabung gas N2O merek Whip Pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O), " ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hasil Uji Laboratorium dan Temuan Barang Bukti
Berdasarkan investigasi lanjutan, uji laboratorium forensik Polri berkolaborasi dengan BPOM menunjukkan bahwa isi dari tabung Whip Pink merupakan gas N2O murni standar medis untuk anestesi, bukan grade makanan.
Temuan krusial lainnya datang dari keterangan ahli yang menyebutkan bahwa aksesori nozzle atau corong plastik bawaan tidak sesuai untuk keperluan alat pembuat krim kuliner (whipped cream dispenser).
"Justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung, " imbuh Eko.
Penyidik menyimpulkan bahwa kedok Whip Pink sebagai bahan pangan hanyalah modus operandi untuk mengaburkan niat jahat (mens rea). Tujuannya jelas untuk menutupi pelanggaran hukum di sektor kesehatan, mengingat penyalahgunaan gas ini memicu risiko kesehatan fatal seperti hipoksia, kerusakan sistem saraf, hingga kematian.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan dua pimpinan pabrik berinisial AH dan JH sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat memproduksi serta mendistribusikan sediaan farmasi berupa gas N2O yang melanggar standar keamanan dan mutu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sanggahan Pihak Tersangka
Di sisi lain, kuasa hukum dari kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, sebelumnya sempat mengklaim bahwa produk Whip Pink dibuat murni untuk kebutuhan industri kuliner.
"Terbukti dari, kalau kita lihat tabungnya Whip Pink, mungkin teman-teman juga lihat, di situ jelas ada 'perhatian' tulisannya, bahwa ini khusus untuk digunakan di industri kuliner. Tidak bisa disalahgunakan, " ucapnya. (Ant/E-4)

















































