Ilustrasi(MI/FICKY RAMADHAN)
Harga yang relatif terjangkau dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya prevalensi penggunaan rokok elektronik di Indonesia. Kondisi tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh desain produk, promosi, maupun perkembangan teknologi, tetapi juga oleh rendahnya beban pajak dibandingkan rokok konvensional.
Peneliti Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Ridhwan Fauzi mengatakan, analisis terhadap data penjualan dari Euromonitor International menunjukkan adanya kesenjangan beban pajak yang cukup besar antara rokok elektronik dan produk tembakau lainnya.
"Berdasarkan analisis data penjualan yang bersumber dari Euromonitor International, total beban pajak rokok elektronik hanya sekitar 24,2 persen dari harga jual, sementara rokok konvensional mencapai 72,8 persen dan heated tobacco products (HTP) sebesar 51,2 persen," kata Ridhwan dalam acara Media Luncheon di Jakarta, Senin (14/9).
Beban pajak tersebut mencerminkan proporsi harga yang dibayarkan konsumen yang berasal dari komponen perpajakan. Dalam kajian RUKKI, perhitungannya meliputi cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak rokok daerah.
Dengan demikian, produk dengan beban pajak 24,2 persen berarti sekitar Rp24,20 dari setiap Rp100 yang dibayarkan konsumen merupakan komponen pajak.
RUKKI juga membandingkan harga rokok konvensional, rokok elektronik cair, dan rokok elektronik padat menggunakan satuan yang setara. Dalam kajian tersebut, 1 mililiter cairan rokok elektronik diasumsikan memiliki kesetaraan dengan 13 batang rokok konvensional.
Menurut Ridhwan, tingkat keterjangkauan suatu produk tidak cukup dinilai hanya berdasarkan harga jual. RUKKI menggunakan indikator Relative Income Price (RIP), yakni ukuran yang membandingkan harga produk dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
"RUKKI juga menggunakan indikator Relative Income Price (RIP), yaitu ukuran yang membandingkan harga produk dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Semakin rendah nilai RIP, semakin terjangkau produk tersebut," ujarnya.
Berdasarkan kajian tersebut, rokok elektronik memiliki nilai RIP secara konsisten di bawah 1 persen. Sementara itu, RIP rokok konvensional berada di kisaran 3–5 persen dan produk tembakau yang dipanaskan atau HTP sekitar 6–8 persen.
Temuan tersebut menunjukkan rokok elektronik masih tergolong sangat terjangkau, termasuk bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Kondisi itu tetap terlihat meskipun harga rokok elektronik disebut telah mengalami peningkatan hampir tiga kali lipat sejak 2013. Kenaikan pendapatan masyarakat dalam periode yang sama membuat produk tersebut tetap relatif mudah dibeli.
Persoalan keterjangkauan tersebut menjadi semakin serius karena beriringan dengan kemudahan akses remaja terhadap rokok elektronik.
Lentera Anak melakukan penelusuran pada April-Mei 2026 dan menemukan bahwa perangkat rokok elektronik dimiliki siswa di 7 dari 10 sekolah yang menjadi lokasi temuan di Jakarta.
Project Officer Lentera Anak, Rama Tantra Solikin mengatakan, akses terhadap produk tersebut dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
"Dari hasil wawancara kami menemukan bahwa pelajar dapat mengakses rokok elektronik dengan cara membeli langsung di toko vape, secara daring, dan membeli produk bekas melalui grup jual beli di media sosial dengan mekanisme COD," ujar Rama.
Menurut dia, sebagian pelajar bahkan mengupayakan pembelian dengan menabung atau mengumpulkan uang bersama teman.
"Ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata apakah anak menggunakan rokok elektronik di sekolah, tetapi bagaimana produk ini sudah masuk begitu dekat ke kehidupan mereka, sehingga menegaskan betapa rokok elektronik sangat mudah dijangkau oleh remaja," tegas Rama.
Dari sisi pengawasan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) juga menemukan sejumlah persoalan dalam pengawasan rokok elektronik di tingkat ritel.
Direktur Pengawasan KMEI Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan POM, Nova Emelda mengatakan, pilot pengawasan menunjukkan tingkat kepatuhan terhadap penandaan produk masih rendah.
Pengawasan juga menemukan adanya produk rokok elektronik yang dikamuflase menyerupai barang sehari-hari. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengelabui pengawasan sekaligus meningkatkan daya tarik produk bagi anak dan remaja.
"Berdasarkan PP 28/2024, mulai akhir Juli 2026, Badan POM mulai melakukan pengawasan terhadap rokok elektronik. Pemantauan mencakup peringatan kesehatan bergambar, label, kadar nikotin dan zat tambahan," ucap Nova.
Nova mengatakan, pengawasan tersebut telah didukung sejumlah regulasi. Badan POM memiliki PerBPOM Nomor 18/2025 tentang pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik serta PerBPOM Nomor 19/2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 9/2024 mengenai pedoman tindak lanjut hasil pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.
Selain itu, Badan POM menyediakan aplikasi BPOMWatch yang dapat digunakan produsen dan importir untuk melaporkan kadar nikotin serta contoh kemasan produk yang digunakan.
Atas dasar tersebut, RUKKI dan Lentera Anak menilai pengendalian rokok elektronik perlu dilakukan secara lebih menyeluruh. Kebijakan cukai dinilai perlu berjalan beriringan dengan pengawasan distribusi serta perlindungan anak.
Keduanya mendorong pemerintah menaikkan tarif cukai rokok elektronik secara signifikan agar berdampak terhadap harga dan menekan keterjangkauan produk.
Selain itu, pemerintah didorong menggunakan aspek keterjangkauan atau affordability sebagai salah satu indikator utama dalam mengevaluasi kebijakan cukai, bukan sekadar mengukur kenaikan tarif secara nominal.
Pengawasan akses penjualan kepada anak juga dinilai perlu diperketat, termasuk pada toko fisik, perdagangan daring, penggunaan akun orang dewasa, hingga transaksi produk bekas melalui kanal jual beli.
RUKKI dan Lentera Anak turut mendorong penguatan pengawasan di lingkungan sekolah dan kawasan sekitar sekolah guna mencegah penggunaan, penjualan, maupun pemasaran rokok elektronik kepada anak.
Menurut keduanya, kebijakan cukai, pengawasan pasar, dan perlindungan anak perlu ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan agar pertumbuhan penggunaan rokok elektronik di kalangan generasi muda dapat ditekan.(H-2)


















































