ilustrasi(magnific)
SEORANG ayah di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tega melakukan rudapaksa atau kekerasan seksual anak kandung sendiri selama enam tahun lebih, sejak korban masih berumur 8 tahun hingga korban berusia 14 tahun.
Perlakuan bejat seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri itu terungkap, setelah korban merasa tidak sanggup lagi dan trauma selama bertahun-tahun, akhirnya memberanikan diri menceritakan kepada tantenya.
Kemudian tantenya pun menyampaikan kepada ibu korban dan diadukan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim untuk minta pendampingan pada Selas (28/7) malam sekitar pukul 19.00 Wita
“Dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh korban telah berlangsung sejak korban masih berusia 8 tahun hingga kini menginjak usia 14 tahun. Bahkan kini mengarah usia 15 tahun perbuatan itu masih dilakukan tersangka terhadap korban sekitar satu minggu lalu di rumah,” ungkap Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, kepada Media Indonesia, Kamis (30/7).
Ia menerangkan, kasus ini baru terungkap sekarang karena ada relasi kuasa yang membuat korban sangat ketakutan tidak berani melakukan perlawanan dan hal ini sama seperti kasus-kasus lain dimana pelakunya adalah orang terdekat dan tinggal dalam satu rumah.
Ia menduga, tersangka memanfaatkan relasi kuasa sebagai orang tua untuk mengintimidasi korban, sehingga korban tidak berani menolak maupun melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Dibeberkannya, awal perbuatan yang dilakukan tersangka, ayah korban meminta korban untuk menemaninya, dengan alasan sedang sakit.
Namun pada kesempatan itu, tersangka melakukan perbuatan bejat kepada anaknya dan berujung dengan kekerasan seksual, usai kejadian pertama itu, perbuatan serupa terus terjadi.
”Rudapaksa berulang kali terjadi, tidak hanya di dalam rumah, tetapi juga di lokasi lain, seperti di semak-semak, hingga korban menginjak usia 14 menuju 15 tahun,” sebut Rina.
Saat pihak keluarga, ibu korban dan tim pendamping menanyakan kebenaran aduan korban tersebut kepada tersangka, terduga pelaku tidak dapat membantah dan mengakui semua perbuatannya.
Bahkan pelaku sendiri sudah lupa berapa kali melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anaknya itu, karena sudah kerap dilakukan.
“Kepada kami korban mengaku sudah tidak tahan lagi menanggung beban sendiri selama bertahun-tahun. Sehingga akhirnya memberanikan diri bercerita dengan keluarganya,” ujar Rina.
Diakuinya, terungkapnya kasus ini sempat memicu kepanikan dan kemarahan dari keluarga korban. Mengetahui situasi memanas di pemukiman warga, pihak keluarga menghubungi TRC PPA Kaltim untuk meminta pendampingan darurat guna mengamankan situasi.
Ketika di lokasi, lanjutnya, tim mendapati ibu korban mengalami syok berat, sementara korban terus gemetaran sambil memeluk ibunya, sehingga guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, TRC PPA Kaltim bersama pihak keluarga langsung membawa terduga pelaku, korban, serta para saksi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.
“Kini perkara ini telah ditangani penuh oleh kepolisian untuk proses hukum dan pemeriksaan visum. Sementara itu, untuk pemulihan trauma atau trauma healing serta bantuan hukum, bagi korban dan ibunya akan ditangani secara intensif oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Samarinda,” pungkas Rina. (EM)


















































