Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika.(Dok. Magnific)
PETUGAS Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara berhasil menghentikan peredaran 126 kilogram ganja dari jaringan lintas wilayah. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyamaran sebagai penarik becak bermotor (betor) untuk menangkap para pelaku.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja dari Gayo Lues, Aceh, menuju Besitang, Kabupaten Langkat.
"Informasi itu kemudian kita kembangkan dengan memetakan wilayah dan jaringan yang diduga terlibat," ujar Tatar pada Sabtu (12/9).
Kronologi Penangkapan dan Penyamaran
Pada Kamis, 3 September 2026, petugas menerima informasi bahwa ganja dari Besitang akan dibawa menuju Binjai menggunakan becak bermotor. Sekitar pukul 17.52 WIB, tim mengidentifikasi becak bernomor polisi BK 2888 PU yang melintas di Jalan Lintas Sumatra, kawasan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Petugas yang telah menyamar sebagai penarik betor kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan menangkap tersangka berinisial ZSS. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sembilan bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat bruto sekitar 19,8 kilogram.
Penggeledahan Gudang Penyimpanan
Berdasarkan pengembangan dari ZSS, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Sei Pucuk, Gang Sedap Malam, Kelurahan Pekan Besitang, Kabupaten Langkat, sekitar pukul 18.30 WIB. Rumah tersebut diduga kuat menjadi tempat penyimpanan (gudang) ganja sebelum diedarkan.
Meski terduga pemilik rumah berinisial "Pak Kecik" berhasil melarikan diri, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar di lokasi tersebut, meliputi:
- Lima goni besar berisi ganja.
- Satu bungkus plastik besar berisi ganja.
- Satu timbangan manual dan satu timbangan elektrik.
- Satu senjata tajam dan satu unit telepon seluler.
Penangkapan Penerima di Deli Serdang
Pengembangan berlanjut ke kawasan Jalan Besar Tandem Hilir I-Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi ini, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menangkap dua orang penerima berinisial S alias A dan M.
Brigjen Pol Tatar Nugroho menegaskan bahwa jaringan ini memanfaatkan becak bermotor untuk mengelabui petugas saat mengangkut ganja dari Besitang. Saat ini, ketiga tersangka beserta total barang bukti 126 kg ganja telah diamankan di Kantor BNNP Sumut.
"Kami masih mendalami peran ketiga tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk memburu keberadaan Pak Kecik," pungkasnya. (H-3)


















































