BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Tunggu Suntikan Dana Rp20 Triliun

4 days ago 2
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Tunggu Suntikan Dana Rp20 Triliun BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp2 triliun per bulan.(Dok. BPJS)

BPJS Kesehatan tengah menunggu bantuan aliran dana dari pemerintah sebesar Rp20 triliun guna menutupi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai Rp2 triliun setiap bulannya. Defisit ini dipicu oleh ketimpangan antara pendapatan iuran dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya mampu mengumpulkan dana sebesar Rp14 triliun. Namun, dengan biaya pelayanan kesehatan yang mencapai Rp500 miliar per hari atau sekitar Rp16 triliun per bulan, terdapat cash flow gap atau celah arus kas sebesar Rp2 triliun.

"Saya gambarkan tadi apabila mereka membayar atau ada yang membayari pasti akan menambah sustainability daripada program ini. Jadi intinya itu kita masih akan bertahan pada cadangan pembayaran klaim 1,5-6 bulan," ujar Prihati saat melakukan kunjungan di Rumah Sakit Dustira, Kota Cimahi, Rabu (16/9).

Prihati menjelaskan bahwa pelaksanaan program JKN di lapangan masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait kepesertaan yang tidak aktif. Tunggakan iuran peserta menjadi salah satu faktor utama yang memperlebar defisit dana JKN.

Untuk mengatasi persoalan ini, BPJS Kesehatan telah bersurat kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pencairan dana Rp20 triliun tersebut. "Surat sudah kita tulis untuk Pak Menkeu bisa mengeluarkan peraturan menteri keuangan supaya yang Rp20 triliun bisa segera cair, mohon doanya," ungkapnya.

Selain suntikan dana, BPJS Kesehatan juga menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penghapusan tunggakan iuran. Langkah ini dinilai krusial untuk memperbaiki kondisi keuangan lembaga.

Prihati menegaskan pihaknya terus melakukan advokasi melalui Kemenko PMK agar pemerintah dapat segera memberikan kebijakan penghapusan tunggakan tersebut demi menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat luas. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |