Kelong berdiri di tepi perairan Batam, Kepulauan Riau. Keberadaan bangunan di kawasan pesisir menjadi bagian dari perhatian terkait pemanfaatan ruang laut.(MI/ Hendri Kremer)
BADAN Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam memberikan penegasan keras terkait maraknya praktik pengavelingan dan penjualan kapling laut tanpa izin resmi di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. BPN memastikan bahwa wilayah perairan yang belum melalui proses reklamasi dan prosedur perizinan yang sah tidak dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah.
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Batam, Heri Irwanto, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat hak atas tanah memiliki persyaratan ketat, terutama mengenai kejelasan status hukum dan keberadaan fisik objek tanah. Ia menekankan bahwa objek yang dapat disertifikasi harus berupa daratan dengan status clear and clean.
“Sesuai hasil pemeriksaan ATR/BPN, sampai saat ini belum ditemukan sertifikat hak atas tanah pada lokasi yang dimaksud. Jika belum ada izin dan pelaksanaan reklamasi yang sah, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat,” ujar Heri dalam keterangan yang diterima Minggu (9//8/2026).
Menurut Heri, wilayah yang berada di luar garis pantai merupakan kawasan laut yang tunduk pada ketentuan hukum kelautan, bukan hukum pertanahan darat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang sebelumnya menyoroti maraknya penjualan kapling laut ilegal di Batam.
Kawasan laut ditegaskan sebagai ruang publik (common use) yang tidak dapat dialihkan secara sepihak untuk kepentingan privat tanpa prosedur legal yang kompleks. BPN berkomitmen untuk menolak setiap permohonan sertifikasi atas lahan hasil penimbunan laut (reklamasi) yang dilakukan secara ilegal atau tidak dilengkapi dokumen perizinan yang lengkap.
Syarat Konversi Ruang Laut Menjadi Hak Atas Tanah
Untuk mengubah kawasan perairan menjadi objek hak atas tanah, terdapat serangkaian tahapan legalitas yang wajib dipenuhi oleh pengembang atau pemohon. Berikut adalah tahapan utama berdasarkan ketentuan yang berlaku:
| Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) |
| Izin Lingkungan | Dinas/Kementerian Lingkungan Hidup |
| Pelaksanaan Reklamasi Sah | Pengembang & Otoritas Terkait |
| Penetapan Hak Pengelolaan (HPL) | Badan Pengusahaan (BP) Batam |
| Verifikasi Faktual Lapangan | Kantor Pertanahan (BPN) |
Langkah tegas ini diambil BPN Kota Batam untuk menjaga kepastian hukum pertanahan di wilayah perbatasan serta mencegah penguasaan kawasan laut secara ilegal yang merugikan kepentingan publik dan negara. (HK/I-1)

















































