Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menonaktifkan 5 pejabat struktural di lingkungan pemda pada apel pagi Senin (24/8).(DOK PEMKOT BEKASI)
WALI Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) dan semrawutnya penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Chandrabhaga. Sebanyak lima pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi resmi dinonaktifkan sementara dari tugas mereka.
Kebijakan tersebut diambil setelah Wali Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (22/8) malam di ruang publik tersebut. Tri menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan merupakan sanksi final, melainkan langkah prosedural selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kita lihat hasil pemeriksaan dari Inspektorat, sejauh mana pelanggaran dan sanksi yang diberikan. Sementara mereka dibebastugaskan dulu dan berkantor di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," ujar Tri Adhianto saat memimpin apel pagi, Senin (24/8).
Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan
Inspektorat Kota Bekasi kini tengah melakukan pemeriksaan komprehensif untuk menelusuri tanggung jawab dan pengawasan para pejabat terkait kondisi di kawasan Taman Plaza Patriot. Adapun lima pejabat yang dibebastugaskan sementara adalah:
- Karya Sukmajaya (Camat Bekasi Selatan)
- Ricky Suhendar (Lurah Kayuringin Jaya)
- Yudi (Kepala UPTD GOR)
- Irwan Sukirno (Kepala UPTD Kebersihan Protokol)
- Eko Sunarto (Komandan Regu Satpol PP Kota Bekasi)
Tri menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar tunggal untuk menentukan langkah hukum atau disiplin selanjutnya. Penonaktifan ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik.
Kronologi Ketegangan dengan PKL
Sikap tegas Wali Kota ini bermula saat dirinya meninjau langsung kondisi Plaza Patriot Chandrabhaga pada Sabtu malam. Dalam sidak tersebut, Tri mendapati keberadaan sejumlah PKL yang memenuhi area terlarang atau zona yang seharusnya diperuntukkan bagi aktivitas warga.
Situasi sempat memanas ketika Wali Kota terlibat ketegangan dengan salah seorang pedagang saat proses penertiban. Persoalan menjadi kian serius setelah muncul pengakuan dari pedagang mengenai adanya setoran atau pungutan liar agar mereka diizinkan berjualan di lokasi tersebut.
Tri menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, tetapi aturan tata ruang harus dipatuhi. "Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan," tegasnya.
Saat ini, kelima pejabat tersebut diwajibkan berkantor di BKPSDM hingga pemeriksaan dinyatakan selesai dan status hukum serta kedisiplinan mereka diputuskan secara inkrah oleh pemerintah daerah. (I-2)


















































