Tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait hasil tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung tahun 2025-2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo diduga kerap mengajukan penggantian biaya (reimburse) atas belanja pribadi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) atau Dinas-Dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur. KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah barang pribadi dalam OTT bupati itu.
“Dari fakta yang diperoleh tim, yang bersangkutan selalu meminta penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu, yang juga dimintakan penggantiannya kepada perangkat daerah atau OPD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
“Kami menunjukkan uang tunai senilai Rp 335 juta serta empat pasang sepatu yang nilainya sekitar Rp 129 juta,” kata Budi menambahkan. Selain itu, kata dia, pengajuan penggantian biaya juga diduga mencakup kebutuhan berobat, jamuan makan, hingga keperluan pribadi lainnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
'Jatah'
sumber : Antara

5 days ago
35















































