Ilustrasi(magnifik)
PENANGKAPAN Basri Lewaimang, buronan kasus dugaan peredaran narkotika yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, di Malaysia tidak membuat pengamanan di Mapolresta Barelang berubah.
Pantauan Media Indonesia di Mako Polresta Barelang, Kamis (20/8), aktivitas dan pengamanan berlangsung seperti hari-hari biasa. Tidak terlihat adanya penambahan personel maupun pemeriksaan khusus di pintu masuk markas kepolisian tersebut.
Penjagaan di sekitar area mako juga tampak normal. Tidak terlihat pengamanan tambahan menyusul penangkapan Basri yang dilakukan di Malaysia.
Seorang anggota Polresta Barelang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penanganan perkara Basri berada di bawah kewenangan Mabes Polri.
“Yang pegang kasusnya Mabes Polri, tidak ada hubungannya dengan Polres. Lagipula kalaupun ada anak buah Basri, tidak mungkin mereka datang ke Polres, orangnya tidak di sini,” kata salah satu anggota Polresta Barelang yang tidak mau namanya disebutkan, Kamis (20/8).
Basri Lewaimang ditetapkan sebagai DPO Bareskrim Polri dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet 1, 2, dan 3 di Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Basri diduga berperan sebagai pengelola THM sekaligus bandar narkoba yang memasok berbagai jenis narkotika untuk diedarkan di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.
“Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga peredaran ekstasi di THM Planet mencapai sedikitnya 40.000 butir setiap bulan. Jumlah tersebut masih berpotensi meningkat ketika jumlah pengunjung mencapai kapasitas maksimal.
Basri tercatat dalam DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975, itu diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam perkara tersebut, dia diduga terlibat dalam permufakatan untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Ia juga diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan maupun penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Perkara ini tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/172/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 10 Agustus 2026.
Selain mengejar Basri, penyidik Bareskrim Polri turut menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.
Sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Basri telah dipasangi garis polisi. Kendaraan tersebut antara lain Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Toyota Fortuner dan Toyota Land Cruiser.
Polisi juga memasang garis polisi pada dua unit kapal serta sejumlah aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan Basri.
Aset tersebut meliputi sejumlah rumah di kawasan perumahan di Batam, ruko di Botania II, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, restoran di kawasan Punggur serta sejumlah properti lainnya. (HK)













































