Catat, Karyawan Kerja saat Libur Pilkada Wajib Diberi Uang Lembur

2 months ago 27

Selasa, 26 November 2024 - 15:51 WIB

loading...

Catat, Karyawan Kerja...

Karyawan yang bekerja saat libur Pilkada wajib diberikan uang lembur. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakikota.

Lewat aturan tersebut, pekerja yang masuk ditanggal pencoblosan Pilkada Serentak yang jatuh pada 27 November 2024 berhak menerima upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE tersebut, dikutip Selasa (26/11/1024).

Baca Juga

27 November 2024 Hari Libur Nasional, Ini Keppresnya

Pada SE tersebut, Kemnaker juga meminta pengusaha untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk menggunakan hak pilihnya. Jika perusahaan tidak bisa berhenti sejenak dari aktivitasnya, maka perusahaan harus mengatur pembagian jam kerjanya dengan para buruh.

Baca Juga

Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tulis SE tersebut.

(nng)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Yakes Pertamina Bangun...

2 menit yang lalu

India Perluas Pembayaran...

2 menit yang lalu

Keberadaan AgenBRILink...

17 menit yang lalu

Catat, Karyawan Kerja...

33 menit yang lalu

Harga Bitcoin Melonjak...

41 menit yang lalu

Gaji dan Tunjangan AKP...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |