Petugas melakukan perawatan kamera CCTV di Jakarta, Selasa (28/4).(Dok MI)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menelusuri perusakan kamera pengawas atau CCTV saat aksi demonstrasi di Jakarta.
Pramono mengatakan fasilitas publik tidak boleh dirusak dalam kegiatan penyampaian aspirasi. Ia meminta identitas pihak yang melakukan perusakan serta motifnya dipelajari untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk perusakan CCTV tentunya saya akan meminta kepada Kepala Dinas Diskominfotik untuk mempelajari siapa yang melakukan itu dan tujuannya apa,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Menurut dia, apabila pelaku berhasil diidentifikasi, Pemprov DKI akan mengambil tindakan lebih lanjut. Perusakan fasilitas tersebut, kata Pramono, tidak diperbolehkan.
“Kalau kemudian bisa terdeteksi tentunya kami akan melakukan tindakan lebih lanjut atas nama karena ini tidak diizinkan sama sekali untuk melakukan itu,” tegasnya.
Pramono sebelumnya menegaskan aksi demonstrasi merupakan bagian dari negara demokrasi dan diperbolehkan sepanjang mengikuti prosedur yang berlaku.
Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak mencakup tindakan pengerusakan maupun aksi anarkis.
Di sisi lain, Pemprov DKI langsung melakukan pembersihan setelah aksi berakhir. Petugas lapangan dikerahkan untuk memulihkan kondisi sejumlah ruas jalan dan fasilitas yang terdampak sehingga aktivitas masyarakat pada pagi hari kembali berjalan relatif normal. (E-4)


















































