Cek 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Kamis 3 September

3 hours ago 7
Cek 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini Kamis 3 September Warga tengah mengurus perpanjangan surat kendaraan bermotor di kendaraan layanan Samsat Keliling di Gambir, Jakarta Pusat.(MI/Usman Iskandar)

POLDA Metro Jaya kembali menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (3/9/2026). Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Dikutip dari unggahan akun X resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian wilayah, lokasi, dan jam operasional layanan Samsat Keliling hari ini:  

  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)  
  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)  
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)  
  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati & Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Timur (08.00–14.00 WIB)
  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–13.00 WIB)
  • Serpong: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB)
  • Ciledug: Giant Poris Gaga Indah & Market Green Lake City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–12.00 WIB)
  • Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (08.00–13.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB)
  • Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & Kantor Kelurahan Tugu (08.00–12.00 WIB)
  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)

Dokumen Persyaratan

Masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen kelengkapan administrasi saat menyambangi gerai Samsat Keliling, yakni:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi

Gerai Samsat Keliling khusus melayani perpanjangan atau pembayaran PKB tahunan. Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan pembayaran pajak lima tahunan serta penggantian pelat nomor (TNKB), proses administrasi tetap wajib dilakukan secara langsung di kantor Samsat induk terdekat.

Petugas di lapangan juga mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 selama berada di area pelayanan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci (Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |