ilustrasi(Dok.MI)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis wilayah DKI Jakarta pada Kamis (3/9). Layanan ini mempermudah masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen legatitas berkendara.
Dikutip dari informasi resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Dokumen
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diimbau membawa sejumlah dokumen persyaratan utama, meliputi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fisik SIM lama beserta fotokopinya
- Mengisi formulir permohonan di lokasi
- Mengikuti pemeriksaan tes kesehatan di gerai petugas
Gerai SIM Keliling khusus melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis (mati) meski hanya terlewat satu hari, pemilik tidak dapat memperpanjang di gerai keliling dan wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Rincian Biaya Resmi
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
(Tarif di atas belum termasuk biaya operasional tes kesehatan dan asuransi yang diwajibkan di lokasi pelayanan).
(Ant/P-4)

















































