Setelah Disegel, Pemkot Jakbar Pastikan tak Ada Pembangunan Lapangan Padel di Meruya

4 hours ago 6
Setelah Disegel, Pemkot Jakbar Pastikan tak Ada Pembangunan Lapangan Padel di Meruya Ilustrasi penyegelan lapangan padel(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Jakarta Barat memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah mengakui adanya aduan dari masyarakat soal pembangunan lapangan padel.

"Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG," kata dia, di Jakarta, dikutip Kamis (3/9).

Pihaknya, kata dia, akan rapat dengan pemilik bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara yang juga dihadiri oleh Unit Pengelola Jakarta Aset Management Center (JAMC) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Jakarta Barat.

Ada enam kesepakatan yang dicapai pada rapat tersebut menurut Ridwan yakni Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi. Dari hasil pengujian, pemanfaatan atau bangunan di lokasi tersebut melebihi luas yang tercantum dalam PKS.

Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS. Ketiga, pihak JAMC tengah melakukan penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut akan dilanjutkan ke proses persetujuan adendum hingga PKS selesai.

Keempat, adanya perubahan luasan lapangan, pemilik harus mengurus rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel. Kelima, pemilik bangunan tidak melakukan kegiatan apa pun sampai proses perizinan dan PBG selesai. Keenam, Sudin/Sektor CKTRP akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

"Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan," ucap dia.
    
Bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, sebelumnya disegel oleh Sudin Jakbar akibat belum mengantongi izin dengan lengkap.

"Penyegelan ulang bangunan padel yang berlokasi di Kavling DKI, Jalan Penyelesaian;Tomang IV, Blok 53, RT 003 RW 010, Kelurahan Meruya Utara," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8). (Ant/H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |