Hakim Federal Blokir Langkah Donald Trump yang Ingin Batasi Kewarganegaraan Hak Lahir di AS

5 hours ago 2
Hakim Federal Blokir Langkah Donald Trump yang Ingin Batasi Kewarganegaraan Hak Lahir di AS Presiden AS Donald Trump(White House)

SEORANG hakim federal pada Rabu memblokir upaya terbaru Presiden Donald Trump untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan hak lahir. Keputusan ini menghentikan sebagian perintah eksekutif yang diterbitkan Trump setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan serupa yang lebih luas tahun lalu.

Hakim Distrik AS Deborah Boardman menyatakan pemerintah tidak dapat menerapkan kebijakan baru yang lebih terbatas tersebut. Meski demikian, hakim tetap mengizinkan badan-badan pemerintah untuk melanjutkan penyusunan panduan teknis mengenai rencana pelaksanaannya.

Dalam pendapat yang menyertai putusan provisi tersebut, Boardman menilai kebijakan baru ini kemungkinan besar inkonstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Agung musim panas ini yang membatalkan upaya awal Trump untuk menghapus kewarganegaraan hak lahir.

Perintah hakim ini berlaku untuk kelompok penggugat yang terdaftar dalam kasus tersebut, yaitu anak-anak yang terancam kehilangan hak kewarganegaraan berdasarkan perintah eksekutif pertama.

Tindakan eksekutif terbaru yang dikeluarkan pada Agustus lalu ditujukan untuk memperketat undang-undang yang ada serta mempersempit pengecualian yang diakui dalam kewarganegaraan hak lahir. Prinsip yang tertuang dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS ini memberikan status kewarganegaraan kepada siapa saja yang lahir di wilayah AS, tanpa memandang status imigrasi orang tua mereka.

Dalam perintah terbarunya, Trump menetapkan bahwa lembaga federal tidak akan mengakui kewarganegaraan anak-anak dari orang tua non-warga negara jika salah satu orang tuanya merupakan "musuh asing", "pegawai pemerintah asing", atau terlibat dalam praktik yang disebut birth tourism.

"Jika tidak dilarang untuk kelompok penggugat tersebut, Perintah Eksekutif 2026 dapat mencabut hak atas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi anak-anak yang telah dinyatakan sebagai warga negara oleh Mahkamah Agung," tulis Boardman, hakim yang diangkat pada masa Presiden Joe Biden.

Trump telah menjadikan pembatasan kewarganegaraan hak lahir sebagai fokus utama pada masa jabatan keduanya. Segera setelah kembali menjabat tahun lalu, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang berusaha menolak kewarganegaraan bagi bayi dari orang tua yang berada di AS secara ilegal atau berstatus izin tinggal sementara.

Namun, perintah tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung pada musim panas ini karena dinilai melanggar konstitusi, yang kemudian memicu Trump mengeluarkan kebijakan terbaru yang kini berujung pada gugatan hukum. Kasus kedua yang menantang kebijakan baru ini juga sedang berjalan di New Hampshire. (CNN/Z-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |