Foto udara kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Tambi yang sedang direstorasi (kiri) dan yang telah ditanami kelapa sawit (kanan) di Tanjung Jabung Barat, Jambi, Jumat (15/5/2026). TWA seluas 660,11 hektare yang sebelumnya merupakan kawasan hutan produks( ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/kye)
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Riyono, menyoroti maraknya pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan. Ia menyebut saat ini terdapat sekitar 30 entitas korporasi yang sedang diproses hukum karena terindikasi kuat melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan. Riyono menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus mengantongi izin resmi dan setiap pelanggaran wajib dikenai sanksi sesuai tingkatannya.
Ia membeberkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif sektor kehutanan pada 2025 mencapai hampir Rp1,5 triliun. Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berorientasi pada penerimaan negara semata.
“Kategori perusahaan kawasan hutannya ini adalah kategori ringan atau kategori sedang, maka ada ketentuan yang namanya tindak administrasi,” ujar Riyono dikutip Kamis (3/9).
Ia menambahkan bahwa ketegasan sanksi harus benar-benar menyasar pemulihan lingkungan di lapangan.
“Karena sanksi selama ini mereka enggak ada sanksi administrasi yang kemudian harus mengeluarkan biaya untuk rehabilitasi kawasan hutan yang sudah rusak, sekarang ada,” tegasnya.
Selain menerapkan sanksi administrasi dan biaya rehabilitasi, Riyono mendorong tindakan hukum yang jauh lebih keras terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran secara sengaja maupun berulang. Menurutnya, pemerintah harus menutup celah agar perusahaan yang telah dikenai sanksi tidak dapat kembali menjalankan aktivitas serupa hanya dengan mengganti nama perusahaan.
Di sisi lain, ia menilai keterlibatan masyarakat serta penyelesaian kebijakan One Map Policy menjadi kunci penting untuk memperjelas batas fungsi kawasan hutan dan mencegah luapan api.
“Pelibatan masyarakat ini menjadi kunci untuk kemudian bagaimana akar kebakaran hutan ini tidak terjadi meluas seperti sekarang,” tambahnya.
Ia mendesak pemerintah untuk memperkuat langkah mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk pemetaan kawasan rawan, peningkatan pengawasan, dan penguatan sumber daya manusia penjaga hutan. Ia mengingatkan bahwa kondisi karhutla sepanjang 2026 perlu diwaspadai karena ancamannya diperkirakan meningkat seiring siklus kemarau El Nino. (H-4)

















































