Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Total 26 Hari

5 days ago 2
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Total 26 Hari Penandatanganan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 yang disaksikan oleh Menko PMK Pratikno (paling kiri) di Ja(Antara)

Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027 dengan total sebanyak 26 hari. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama Nomor 1205 Tahun 2026, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026. Berdasarkan ketetapan tersebut, tahun 2027 akan memiliki 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Daftar Hari Libur Nasional 2027

Berikut adalah rincian 18 hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah:

Tanggal Keterangan
Jumat, 1 Januari Tahun Baru 2027 Masehi
Selasa, 5 Januari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 6 Februari Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Senin, 8 Maret Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
Rabu-Kamis, 10-11 Maret Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Jumat, 26 Maret Wafat Yesus Kristus
Minggu, 28 Maret Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Sabtu, 1 Mei Hari Buruh Internasional
Kamis, 6 Mei Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 17 Mei Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Kamis, 20 Mei Hari Raya Waisak 2571 BE
Selasa, 1 Juni Hari Lahir Pancasila
Minggu, 6 Juni Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
Minggu, 15 Agustus Maulid Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Agustus Proklamasi Kemerdekaan RI
Sabtu, 25 Desember Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Minggu, 26 Desember Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Daftar Cuti Bersama 2027

Pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama sebagai berikut:

  • Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • Selasa, Jumat, dan Senin (9, 12, 15 Maret): Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
  • Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
  • Selasa, 18 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
  • Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
  • Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Catatan Penting: Penetapan 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 1448 Hijriah tetap akan merujuk pada keputusan resmi Menteri Agama melalui sidang isbat.

Ketentuan Pelaksanaan

Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara bagi sektor swasta, pengaturan cuti bersama diserahkan kepada kebijakan pimpinan perusahaan masing-masing dengan mempertimbangkan operasional perusahaan, serta bersifat memotong hak cuti tahunan pekerja.

Untuk sektor pelayanan publik yang bersifat vital seperti rumah sakit, pusat kesehatan, layanan listrik, air, telekomunikasi, hingga transportasi, diimbau untuk tetap mengatur jadwal penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama masa libur nasional dan cuti bersama tersebut.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |