Dari OTT ke Penggeledahan Ruang Dirjen, KPK Telusuri Jejak Suap ATR/BPN

3 days ago 2
Dari OTT ke Penggeledahan Ruang Dirjen, KPK Telusuri Jejak Suap ATR/BPN Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Jakarta, Kamis (17/9/2026).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9/2026). Dalam aksi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari ruangan tiga direktur jenderal (dirjen) serta beberapa direktorat terkait.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. "Barang bukti yang diamankan berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Daftar Ruangan yang Digeledah

Penyidik menyasar tiga ruangan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Berikut adalah rincian ruangan yang digeledah:

Pejabat/Dirjen Direktorat Jenderal Status
Lampri Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Tersangka
Virgo Eresta Jaya Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Saksi/Ruang Kerja Digeledah
Asnaedi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Saksi/Ruang Kerja Digeledah

KPK menegaskan bahwa dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik tidak melakukan penggeledahan di ruangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Fokus saat ini adalah pada direktorat yang bersentuhan langsung dengan mekanisme perizinan dan layanan pertanahan yang sedang disidik.

Pengembangan Kasus dan Tersangka

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk pihak swasta dari PT Summarecon Agung Tbk dan oknum pejabat kementerian.

Budi Prasetyo menjelaskan adanya dugaan penerimaan lain dalam jumlah besar selain suap dari pihak Summarecon. "Kami menunggu perkembangan penyidikan karena ini adalah penggeledahan pertama setelah perkara naik ke tahap penyidikan," tambahnya.

Respons Partai Golkar
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyebut keterlibatan kadernya, Fahd El Fouz Arafiq, sebagai musibah bagi partai. Bahlil menegaskan Golkar menghargai proses hukum yang berjalan di KPK. Fahd diduga merupakan salah satu dari empat "orang kepercayaan" Menteri ATR/BPN yang terseret dalam kasus ini.

Selain Lampri dan Fahd Arafiq, tersangka lainnya mencakup mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |