REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) bukan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan, maupun mencari data perpajakan, melainkan hanya memberikan pendampingan apabila diperlukan.
Kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP.
“Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tetapi memberikan pendampingan saat kami memerlukannya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti saat ditemui di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Inge menerangkan, pendampingan yang dimaksud hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus dari sisi keamanan atau akses transportasi.
“Misalnya kalau ada wajib pajak yang kami ketahui memiliki potensi dan alamatnya berada di suatu tempat yang memerlukan pengamanan atau penanganan khusus dari sisi transportasi, kami boleh meminta bantuan mereka,” jelasnya.
Menurut dia, koordinasi tersebut bukan merupakan hal baru. Pendampingan oleh aparat kewilayahan sebenarnya sudah dilakukan sejak lama dalam kegiatan kunjungan lapangan yang dilakukan petugas pajak.
“Sudah sejak dulu karena itu untuk kegiatan kami melakukan visit ke lapangan pada saat melakukan kegiatan di tempat wajib pajak. Hanya sekadar pendampingan. Kami tidak memberikan kewenangan baru kepada mereka. Kewenangan tetap berada di kami, tetapi mereka mendampingi kami semata-mata hanya untuk tempat-tempat tertentu saja,” kata Inge.
Sebagaimana diketahui, isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri, DJP juga menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak.
Kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah hanya berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur.
"Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur," tulis DJP melalui akun Instagram resminya.
DJP menambahkan, kegiatan pengumpulan informasi di lapangan bukan merupakan kebijakan baru. Aktivitas seperti kunjungan, observasi lapangan, canvassing, maupun pembangunan jejaring informasi telah menjadi bagian dari fungsi pengawasan perpajakan selama bertahun-tahun. Karena itu, penerbitan SE-8/PJ/2026 lebih merupakan penyempurnaan tata cara pelaksanaan agar pengawasan berjalan lebih efektif dan terdokumentasi dengan baik.
sumber : Antara

10 hours ago
6
















































