Ilustrasi.(Magnific)
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menampung berbagai masukan dari pelaku industri terkait skema perpajakan yang akan diterapkan pada transaksi exchange traded fund (ETF) berbasis emas. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi yang tepat seiring dengan pengembangan pasar instrumen investasi tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa pihaknya berdiskusi dengan sejumlah asosiasi industri untuk memahami proses bisnis ETF emas secara mendalam.
"Beberapa asosiasi sudah datang ke tempat kami. Kami bicarakan, kami coba pahami bersama seperti apa proses bisnis yang terjadi pada saat ETF ini dilakukan," ujar Inge di Jakarta, Kamis (20/8).
Kajian PPh Final dan PPN
Hingga saat ini, skema perpajakan khusus untuk ETF emas masih dalam tahap pembahasan intensif, mencakup aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu poin krusial yang dibahas adalah usulan pengenaan PPh final pada transaksi ETF emas.
Usulan PPh final ini berbeda dengan mekanisme PPh Pasal 22 saat ini yang bersifat tidak final, karena pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Inge menjelaskan bahwa karakter transaksi ETF yang berlangsung secara waktu nyata (real time) menjadi pertimbangan utama munculnya usulan skema final tersebut.
"Kalau misalnya ETF ini dengan transaksi nanti yang sifatnya real time diusulkan untuk final, ini yang masih kita lakukan kajian di Kementerian Keuangan sendiri," imbuhnya.
Kesiapan Aset Dasar dan Redemption
Selain aspek pajak, pemerintah juga menyoroti kesiapan emas sebagai aset dasar (underlying asset) ETF. Hal ini menjadi sangat penting terutama saat investor melakukan penebusan atau redemption.
Pemerintah perlu memastikan ketersediaan fisik emas yang memadai jika terjadi lonjakan permintaan penebusan. Mengingat transaksi ETF tidak memperlihatkan fisik emas secara langsung, kepastian persediaan menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan pasar.
"Kita sama-sama lakukan pembahasan secara kolaboratif, semoga nanti apakah juga dalam penentuan PPN-nya, apakah dia termasuk PPN atau tidak, nanti bisa kita putuskan bersama," kata Inge.
Regulasi dalam Bentuk Peraturan Pemerintah
DJP menargetkan aturan perpajakan mengenai ETF emas akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Mengingat penyusunan PP memerlukan koordinasi lintas sektoral, pemerintah berupaya mempercepat pembahasan agar regulasi sudah siap sebelum pasar ETF emas berkembang lebih luas.
Inge menegaskan bahwa kepastian hukum terkait pajak sangat krusial agar saat pasar ETF emas resmi dibuka secara masif, seluruh pemangku kepentingan sudah memiliki panduan ketentuan perpajakan yang jelas. (Ant/I-2)













































