ilustrasi(Antara)
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga defisit anggaran di bawah level 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas wacana yang digulirkan Komisi XI DPR RI untuk mengevaluasi batas defisit tersebut dalam pembahasan regulasi keuangan negara.
“Kita tetap konsisten di bawah 3%,” ujar Juda saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
Juda menekankan bahwa sikap pemerintah tidak berubah meskipun DPR membuka ruang untuk mendiskusikan kembali batasan defisit. Menurutnya, pengendalian defisit sangat krusial untuk menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi nasional. “Iya, itu menjaga kredibilitas fiskal,” imbuhnya.
Wacana Evaluasi di RUU Keuangan Negara
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI membuka wacana evaluasi terhadap batas defisit 3% PDB dalam rangkaian pembahasan RUU Keuangan Negara. Langkah ini didasari oleh kebutuhan ruang fiskal yang lebih luas guna mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih agresif.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, berpendapat bahwa angka 3% bukanlah norma absolut yang tertuang dalam batang tubuh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurutnya, angka tersebut selama ini lebih banyak dipahami melalui bagian penjelasan undang-undang, bukan sebagai pasal kaku.
“Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa. Tidak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma,” tegas Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (17/9).
Misbakhun menjelaskan bahwa Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2003 sebenarnya mengatur mekanisme fleksibel: jika APBN defisit, disiapkan pembiayaan utang; jika surplus, disiapkan penggunaannya. Ia mempertanyakan apakah angka 3% harus dianggap "sakral" di tengah situasi yang mungkin membutuhkan intervensi fiskal besar untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).
Proyeksi Defisit 2026-2027
Meski wacana evaluasi bergulir, postur anggaran jangka menengah pemerintah menunjukkan tren yang masih berada dalam koridor di bawah 3%. Berikut adalah rincian proyeksi anggaran yang dihimpun:
| Nilai Defisit | Rp734,3 Triliun | Rp671,2 Triliun |
| Rasio terhadap PDB | 2,85% | 2,4% |
Dalam rancangan RAPBN 2027, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.426 triliun dengan belanja negara mencapai Rp4.097,2 triliun. Data ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap menempuh jalur ekspansi belanja untuk menstimulus ekonomi, namun tetap dengan manajemen risiko fiskal yang terukur di bawah batas aman 3% PDB. (E-3)


















































