Dua Pelaku Curanmor di Sungai Kunjang Dibekuk Polisi

17 hours ago 7
Dua Pelaku Curanmor di Sungai Kunjang Dibekuk Polisi Dua pelaku curanmor ditangkap Polsek Sungai Kunjang.(Dok.Istimewa)

DUA pria berinisial NA dan N dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, karena terekam kamera tersembunyi (Closed-Circuit Television/CCTV) saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (4/7) sekira pukul 01.30 Wita di Jalan Monas, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Agung Widodo didampingi Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setiawan, kepada Media Indonesia, Minggu (5/7), membenarkan penangkapan dua tersangka pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang.

“Kedua pelaku kami tangkap karena diduga melakukan curanmor satu unit sepeda motor Honda PCX 160 warna hitam milik warga di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan rekaman CCTV sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tuturnya.

Dikatakannya, perkara ini bermula dari laporan korban pada Kamis (2/7) yang menyatakan sekitar pukul 19.50 Wita sepeda motor milik yang terparkir di depan rumah juga tempat usaha bengkel las di jalan Jakarta raib dibawa pencuri. Karera merasa keberatan, korbannya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

“Usai menerima laporan itu, kemudian personel Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang  dipimpin Kanit Reskrim Polsek, Ipda Roy Presty Christian Lumbuan Toruan bergerak cepat melakukan penyelidikan, mendatangi TKP, mengecek CCTV serta meminta keterangan korban dan saksi-saksi,” ungkap Agung.

Dari hasil pemeriksaan, aksi kedua pelaku sempat terekam CCTV, saat mendorong motor curian menggunakan motor sarana yang digunakan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan mendalam polisi mengetahui jejak pelaku lalu melakukan pengintaian.

“Setelah mengumpulkan bahan penyelidikan, lalu Personel Polsek Sungai Kunjang menangkap pelaku di rumahnya Jalan Monas Blok G, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda,” sebutnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda PCX 160 warna hitam hasil curian, satu lembar BPKB kendaraan, serta satu unit Honda Beat yang dipakai pelaku sebagai sarana saat melakukan pencurian. 

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya. Ketika hari kejadian kedua mengaku beraksi saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat di Jalan Jakarta, dan melihat satu unit sepeda motor Honda PCX terparkir di depan bengkel dalam kondisi tidak terkunci stang.

Selanjutnya, sepeda motor milik curian itu didorong menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju kawasan Jalan Monas dan disembunyikan di semak-semak. Rencananya, kedua pelaku akan menjual sepeda motor hasil kejahatannya, namun keburu ditangkap polisi.

“Pada malam itu juga kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut. Kini para pelaku terancam pasal 477 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(E-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |