Eks Direktur Kementan Indah Megahwati Didakwa Korupsi Perjadin Fiktif Rp5,09 Miliar.(Antara)
MANTAN Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Indah Megahwati, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,09 miliar. Kerugian ini muncul akibat dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas (perjadin) fiktif di lingkungan kementerian tersebut.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, mengungkapkan bahwa Indah bekerja sama dengan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementan, Deny Suryawan Kussadono.
Modus Operandi dan Rekayasa Dokumen
JPU memaparkan bahwa Indah diduga memerintahkan Deny untuk menyiapkan dana guna kepentingan pribadinya. Dana tersebut diambil dari anggaran kegiatan perjalanan dinas yang kemudian dimanipulasi agar terlihat sah secara administratif.
"Atas permintaan Indah tersebut, Deny menindaklanjutinya dengan memanipulasi dan merekayasa dokumen serta bukti pendukung pertanggungjawaban perjalanan dinas sehingga seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan," ujar JPU Arif Darmawan.
Berdasarkan surat dakwaan, rangkaian perbuatan ini dilakukan secara sadar, berulang, dan berlanjut dalam kurun waktu empat tahun, yakni sejak 2020 hingga 2024. Indah disebut memiliki peran sentral dalam menyetujui penggunaan anggaran, menandatangani dokumen fiktif, hingga mengotorisasi Surat Permintaan Pembayaran melalui aplikasi SAKTI.
Rincian Aliran Dana
Pencairan anggaran perjalanan dinas fiktif tersebut diduga dinikmati secara pribadi oleh kedua terdakwa. Berikut adalah rincian perolehan dana berdasarkan dakwaan jaksa:
| Indah Megahwati (Eks Direktur) | Rp4,13 Miliar |
| Deny Suryawan Kussadono (Bendahara) | Rp968,21 Juta |
| Total Kerugian Negara | Rp5,09 Miliar |
Peran Terdakwa Deny Suryawan
Sementara itu, terdakwa Deny Suryawan Kussadono berperan teknis dalam mengeksekusi rekayasa tersebut. Ia secara berulang mencari dan menggunakan nama pegawai untuk dicatut dalam dokumen perjalanan dinas fiktif, memasukkan data palsu ke aplikasi SAKTI, hingga mentransfer uang hasil pencairan ke rekening pribadi Indah atau pihak ketiga sesuai instruksi.
JPU menegaskan bahwa perbuatan keduanya memiliki keterkaitan erat dalam niat, pembagian peran, hingga tujuan untuk memperkaya diri sendiri. Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional, atau Pasal 3, Pasal 8, atau Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ant/I-1)


















































