Eks Pejabat Bea Cukai Akui Instruksi Bersih-bersih Jelang OTT KPK

1 hour ago 4
Eks Pejabat Bea Cukai Akui Instruksi Bersih-bersih Jelang OTT KPK Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Kasus Korupsi di Lingkungan Bea Cukai(MI/Muhammad Ghifari A)

MANTAN Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, mengakui adanya instruksi untuk melakukan "bersih-bersih" di lingkungan kantornya. Langkah tersebut diambil setelah muncul informasi bahwa aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah memantau aktivitas mereka menjelang operasi tangkap tangan (OTT).

Pengakuan tersebut disampaikan Budiman saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7). Sidang ini menjerat tiga terdakwa utama, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono, dan Orlando Hamonangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mencecar Budiman mengenai dugaan perintah pembakaran amplop untuk menghilangkan jejak. Jaksa mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV terkait aktivitas tersebut. Namun, Budiman membantah spesifikasi perintah pembakaran, meski membenarkan penggunaan istilah "bersih-bersih".

"Saya tidak menyampaikan amplop dibakar. Cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya, 'bersih-bersih saja'," ujar Budiman di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa istilah tersebut muncul sebagai bentuk kepanikan dan upaya pengamanan karena merasa ada tindakan yang salah setelah mendapat informasi pemantauan oleh aparat.

Budiman mengungkapkan bahwa instruksi tersebut diberikan kepada seorang staf bernama Salisa. Saat itu, Budiman mengaku sedang berada di ruangannya bersama Sisprian sebelum akhirnya memanggil Salisa untuk melaksanakan perintah pengamanan dokumen atau barang yang dianggap berisiko tersebut.

Dalam perkara ini, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa menerima suap senilai Rp63,59 miliar dari pimpinan Bluerey Cargo Group. Suap tersebut diduga bertujuan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor milik grup perusahaan tersebut.

Selain suap, para terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak, termasuk pengusaha importir dan pengusaha rokok, senilai Rp15,22 miliar. Secara akumulatif, total nilai suap, gratifikasi, serta fasilitas mewah yang diterima para terdakwa mencapai sekitar Rp78,8 miliar. Khusus untuk terdakwa Orlando, jaksa juga mendakwa penerimaan gratifikasi tambahan senilai Rp8,1 miliar terkait urusan kepabeanan. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |