Eks Pimpinan KPK Ragukan RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara

6 days ago 4
Eks Pimpinan KPK Ragukan RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara Buruh membentangkan poster saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025). Mereka menyerukan sejumlah aspirasi salah satunya mendesak pemerintah untuk memberantas korupsi dan segera mengesahkan RUU perampasan aset.(ANTARA/Didik Suhartono)

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menyoroti tujuan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Amien menilai penyusunan RUU Perampasan Aset tidak akan efektif jika pemerintah dan DPR tidak memperjelas arah serta asumsi utama dari pembentukan undang-undang tersebut.

Amien menekankan, apabila RUU Perampasan Aset dirancang sekadar untuk meningkatkan pemulihan kerugian keuangan negara, regulasi ini belum tentu menjadi jawaban yang tepat. Menurutnya, negara harus melakukan riset secara mendalam apakah rendahnya pemulihan aset disebabkan oleh lemahnya sistem penegakan hukum, atau karena perhitungan kerugian negara selama ini dibuat secara tidak akurat.

"Apabila tujuannya adalah untuk meningkatkan tingkat pemulihan kerugian keuangan negara, maka RUU Perampasan Aset belum tentu merupakan solusinya. Perlu diriset terlebih dahulu, apakah rendahnya pemulihan kerugian negara dikarenakan kelemahan dalam upaya pemulihan, ataukah angka-angka kerugian keuangan negara tersebut dulunya dihitung secara mengada-ada," ujar Amien dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Ia menambahkan, jika RUU Perampasan Aset dimaksudkan untuk menumpas kejahatan bermotif ekonomi dan kejahatan terorganisasi seperti korupsi, narkotika, judi online (judol), hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), fokus regulasi tak boleh terbatas pada perampasan hasil kejahatan saja. Akan tetapi, kata ia, beleid ini harus mencakup perampasan aset yang berpotensi dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

Di sisi lain, Amien menilai RUU Perampasan Aset tidak perlu dijadikan prioritas jika semangat pembentukannya hanya sebatas untuk memenuhi standar kewajiban United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Amien membeberkan fakta mendasar yang melatarbelakangi analisis hukumnya terkait pemberantasan kejahatan di Indonesia. Salah satu sorotan utamanya adalah maraknya praktik korupsi, narkoba, judi online, dan TPPO yang tak kunjung mereda dari masa ke masa.

"Upaya pemberantasan korupsi dari zaman Bung Karno, Pak Harto, Pak SBY, sampai dengan Jokowi, di akhir masa kepresidenan masing-masing selalu gagal," kata Amien.

Ia juga menyayangkan ketiadaan riset komprehensif yang secara khusus mengevaluasi efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sejak era Perppu Nomor 24 Tahun 1960, UU Nomor 3 Tahun 1971, hingga UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Padahal, berdasarkan riset yang dilakukannya, jenis praktik korupsi yang paling dominan di Indonesia adalah suap-menyuap. Sayangnya, aparat penegak hukum dinilai lebih gemar mengejar pasal kerugian keuangan negara.

"Penegak hukum selalu mengejar kerugian keuangan negara. Padahal kalau korupsi jenis kerugian keuangan negara yang bukan kriminalisasi ditelusuri lebih dalam, di dalamnya pasti ada bagi-bagi uang yang masuk definisi suap-menyuap," tegasnya.

Amien mengungkapkan bahwa korupsi jenis suap-menyuap paling subur terjadi di lingkaran aparat penegak hukum, auditor keuangan, pemegang kewenangan perizinan, hingga pemegang kekuatan politik. Namun, penanganan terhadap praktik suap ini justru kerap tidak berjalan semestinya.

Amien mendorong penegak hukum untuk memindahkan fokus pemberantasan korupsi dari kerugian keuangan negara ke penindakan suap-menyuap. Ia mencontohkan negara lain yang berhasil bersih dari korupsi lantaran konsisten memberantas suap, bukan sibuk menghitung kerugian negara.

Selain itu, ia juga menyoroti persepsi publik yang belakangan melihat perhitungan kerugian keuangan negara acap kali dibesar-besarkan, mengada-ada, dan disusun secara tertutup. Faktor kerugian negara ini pula yang menurutnya kerap menjadi ganjalan utama saat Indonesia berupaya memburu aset koruptor ke luar negeri.

"Pengejaran aset ke luar negeri berdasarkan kerugian keuangan negara tidak memenuhi prinsip dual criminality, sehingga dukungan dari negara lain selalu sangat minim," pungkas Amien.(H-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |