Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi(ANTARA)
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menyoroti target Komisi III DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember mendatang. Amien menyebut waktu yang tersisa sekitar dua setengah bulan terlalu singkat untuk merumuskan sebuah regulasi yang kompleks dan berdampak luas.
Ia mengingatkan DPR agar tidak terburu-buru memaksakan draf RUU Perampasan Aset yang utuh jika pada akhirnya justru memicu celah hukum baru atau kesulitan implementasi di lapangan.
"Waktunya tinggal dua setengah bulan. Dua setengah bulan untuk merumuskan undang-undang yang complicated akan sangat sulit. Karena itu, usul saya yang dirumuskan terlebih dahulu adalah Undang-Undang Perampasan Uang Tunai dan Logam Mulia yang Mencurigakan," ujar Amien saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Sebagai solusi atas terbatasnya waktu pembahasan, Amien menyarankan Komisi III DPR menerapkan strategi pemosisian regulasi secara bertahap berbasis evaluasi berkala per lima tahun.
Pada tahap pertama dalam jangka waktu dua setengah bulan ini, pembentuk undang-undang diusulkan berfokus penuh pada norma perampasan uang tunai dan logam mulia mencurigakan bernilai di atas Rp1 miliar yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
"Ini sederhana, tetapi kalau ini dilakukan, penjahat korupsi jenis suap, pedagang atau bandar narkoba, dan kejahatan lainnya pasti mati kutu," tegas Amien.
Setelah tahap pertama berjalan selama lima tahun dan dievaluasi, amandemen tahap kedua dapat memasukkan norma perampasan kekayaan penyelenggara negara yang tidak seimbang (illicit enrichment). Selanjutnya pada tahap ketiga, barulah konsep perampasan aset berbasis non-pemidanaan (non-conviction based) diintegrasikan secara menyeluruh.
Dalam usulan undang-undang tahap pertama tersebut, Amien menyodorkan norma baru yang melarang setiap orang menyimpan uang tunai rupiah atau valuta asing setara Rp1 miliar ke atas tanpa kejelasan asal-usul yang legal dan rencana penggunaan yang wajar. Pengecualian hanya berlaku bagi korporasi keuangan formal seperti bank, money changer, dan pegadaian.
Untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang saat mengejar uang tunai tersebut, Amien mengusulkan skema check and balances antar-lembaga penegak hukum.
Penyelidikan, penyitaan, dan pengujian keaslian uang tunai mencurigakan dapat dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, atau PPNS. Namun setelah jumlahnya terverifikasi, seluruh barang bukti beserta penyidikannya wajib dilimpahkan ke KPK untuk melacak kepemilikannya.
"Kenapa mesti dibagi yang melakukan penyelidikan lalu menyidik untuk menemukan pemiliknya? Supaya ada saling kontrol. Catatan barang bukti dari Kepolisian, Kejaksaan, dan PPNS bisa mengontrol angka yang diproses di KPK," tandasnya.
Amien mengusulkan apabila pemilik uang tidak ditemukan atau gagal membuktikan legalitas perolehannya, aset tunai tersebut diproses untuk dirampas oleh negara. Namun jika pemilik mampu membuktikan keabsahan asal-usulnya tetapi gagal menjelaskan kelayakan penggunaannya, uang tersebut wajib dikonversi menjadi instrumen investasi negara (Patriot Bond) setelah melunasi kewajiban tunggakan pajaknya.(H-2)


















































