Empat Perusahaan di Kaltim Disegel Pemerintah Terkait Karhutla

6 days ago 2
Empat Perusahaan di Kaltim Disegel Pemerintah Terkait Karhutla Wamen saat meminta penjelasan data karhutla di Posko BPBD Kaltim.(Dok.Istimewa)

PEMERINTAH menyegel empat perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang kawasan konsesinya terindikasi terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keempat perusahaan tersebut merupakan bagian dari 50 perusahaan di delapan provinsi yang telah dikenai tindakan penyegelan oleh pemerintah.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan penyegelan dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus menguji ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan di kawasan konsesi.

“Di seluruh Indonesia, sudah ada 50 perusahaan yang disegel di delapan provinsi. Empat di antaranya di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Diaz saat meninjau Posko Karhutla BPBD Kaltim di Samarinda, Senin (14/9).

Menurut Diaz, kawasan yang telah disegel untuk sementara tidak boleh digunakan untuk aktivitas operasional. Pemerintah masih melakukan pemeriksaan, termasuk mengambil sampel dari lokasi untuk dianalisis di laboratorium.

Selain sampel, petugas juga mengumpulkan berbagai bukti untuk memastikan apakah kebakaran berkaitan dengan aktivitas perusahaan atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menentukan sanksi. Besarnya sanksi akan disesuaikan dengan hasil kajian dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

“Besaran sanksinya tentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Bisa mencapai Rp100 miliar, Rp200 miliar, bahkan Rp1 triliun, tergantung hasil kajian dan pembuktian,” ujarnya.

Di tengah penanganan karhutla, pemerintah juga menghadapi persoalan lain, yakni perbedaan data mengenai luas lahan yang terbakar di Kaltim. Diaz mengungkapkan, dalam rapat di Kantor Gubernur Kaltim sebelum kunjungannya ke Posko Karhutla BPBD, ditemukan perbedaan angka yang cukup signifikan antarinstansi.

Data Kodam mencatat luas kebakaran sekitar 3.042 hektare, Polda Kaltim 2.223 hektare, SIPONGI 2.715 hektare, sementara Pusdalops BPBD Kaltim mencatat hingga 5.761 hektare yang mencakup kawasan hutan dan lahan perkebunan.

Perbedaan tersebut, kata Diaz, antara lain dipengaruhi oleh penggunaan sumber citra satelit yang berbeda, seperti Terra, NOAA-20, dan SNPP.

Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong adanya penyelarasan data agar pemerintah memiliki satu rujukan yang lebih konsisten dalam menangani karhutla. “Kami ingin menindaklanjuti hasil rapat tadi karena masyarakat juga perlu mengetahui sebenarnya berapa luas kebakaran itu,” katanya.

Diaz menyebut penggunaan NOAA-20 dalam pemantauan kebakaran dan asap oleh negara-negara ASEAN dapat menjadi salah satu referensi bagi Indonesia untuk membangun sistem data yang lebih seragam.

Namun, data satelit tetap perlu diperiksa di lapangan. Setelah proses sinkronisasi data selesai, pemerintah akan melakukan ground check untuk memastikan titik panas yang terdeteksi benar-benar merupakan lokasi kebakaran.

“Setelah data disinkronkan, pemerintah akan melakukan ground check atau verifikasi lapangan untuk memastikan titik yang terdeteksi satelit benar-benar terbakar,” ujar Diaz. (E-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |