Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, pada lingkungan PPSJ tahun 2019–2021, dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6/2025).(Antara/Agatha Olivia Victoria)
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana bagi enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (24/9). Kasus yang terjadi di lingkungan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019–2021 ini tercatat merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Sidang dengan agenda dakwaan. Untuk majelis, Teddy Windiartono sebagai ketua majelis dengan anggota I Wayan Yasa dan Hiashinta Manalu," ujar Andi di Jakarta, Kamis (17/9).
Daftar Enam Terdakwa Baru
Keenam terdakwa yang menjalani persidangan tersebut berasal dari unsur internal BUMD DKI Jakarta dan pihak swasta. Berikut adalah rinciannya:
- Yoory Corneles Pinonton: Mantan Direktur Utama PPSJ.
- Indra Sukmono Arharrys: Mantan Direktur Pengembangan PPSJ.
- Yadi Roby: Mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum PPSJ.
- Tommy Adrian: Mantan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo.
- Rudy Hartono Iskandar: Mantan Direktur Utama PT Adonara Propertindo.
- Fiendy Heni Wijaya: Wiraswasta.
Data Vonis Terpidana Sebelumnya
Sebelum persidangan enam terdakwa ini, pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap empat orang lainnya yang terlibat dalam pusaran kasus yang sama. Berikut adalah ringkasan hukuman yang telah ditetapkan hakim:
| Donald Sihombing | Eks Dirut PT TEP Tbk | 6 Tahun | Rp11,99 Miliar |
| Saut Irianto Rajagukguk | Eks Komisaris PT TEP | 5 Tahun | Rp2,4 Miliar |
| Eko Wardoyo | Eks Direktur Independen PT TEP | 4 Tahun | Rp2,4 Miliar |
| Indra Sukmono Arharrys | Eks Direktur Pengembangan PPSJ | 4 Tahun | - |
Selain pidana penjara, keempat terpidana tersebut dikenakan denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kerugian Negara dan Konstruksi Kasus
Majelis Hakim menyatakan bahwa total kerugian negara dalam kasus pengadaan lahan Rorotan mencapai Rp93,86 miliar. Kerugian ini muncul akibat praktik korupsi yang memperkaya sejumlah pihak, dengan rincian sebagai berikut:
- PT Totalindo Eka Persada (TEP): Rp80,8 miliar.
- Donald Sihombing: Rp11,99 miliar.
- Saut Irianto Rajagukguk: Rp2,4 miliar.
- Eko Wardoyo: Rp2,4 miliar.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/I-1)


















































