Enam WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tangerang akibat Salah Gunakan Izin Wisata

4 days ago 7
Enam WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tangerang akibat Salah Gunakan Izin Wisata Enam warga Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Tangerang.(MI/Sumantri)

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi enam warga negara (WN) Tiongkok karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Keenam warga asing berinisial PM, FR, ZF, HY, LT, dan DX tersebut diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan wisata untuk keperluan bisnis dengan membuka usaha jasa fotografi.

Kepala Kantor Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas ilegal sekelompok WNA di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan patroli siber dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Tim bergerak melakukan pengawasan keimigrasian dan berhasil mengamankan enam WN Tiongkok yang melanggar aturan," ujar Hasanin, Rabu (16/9) sore.

Buka Studio Foto Ilegal di Hotel Berbintang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam WN Tiongkok tersebut menyewa tempat di sebuah hotel berbintang di Kecamatan Kosambi untuk membuka studio jasa layanan bernama Aure Portrait. Studio ini menyediakan layanan berbayar berupa fotografi, penata rias, hingga penata busana bagi para pelanggannya.

Petugas imigrasi yang melakukan pemeriksaan mendalam di lokasi menemukan bahwa dokumen keimigrasian yang dikantongi keenam WNA tersebut hanyalah Izin Tinggal Kunjungan untuk wisata. Karena aktivitas mereka tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal, petugas langsung menahan mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Usaha ilegal ini diketahui sudah berjalan selama satu minggu. Dalam kurun waktu singkat tersebut, mereka berhasil menjaring beberapa pelanggan.

Pembagian Peran dan Modus Pemasaran via TikTok

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan bahwa keenam WN Tiongkok memiliki pembagian peran yang terstruktur dalam menjalankan bisnis.

  • ZF: Bertugas sebagai penata busana.
  • PM dan DX: Bertugas sebagai penata rias.
  • FR dan LT: Bertugas sebagai fotografer sekaligus editor foto.
  • HY: Bertugas sebagai manajer yang berkomunikasi dengan pimpinan di Tiongkok.

Dalam memasarkan jasanya, mereka memanfaatkan media sosial TikTok. Untuk menghindari deteksi petugas, mereka sengaja tidak mencantumkan alamat studio pada unggahan promosi. Detail alamat hotel tempat studio berada baru akan diinformasikan kepada konsumen setelah mereka membayar uang muka atau down payment (DP).

Tarif yang dikenakan untuk layanan ini sebesar Rp1.400.000 untuk satu kali sesi foto. Selama satu minggu beroperasi, studio ilegal ini tercatat melayani lebih dari 10 orang pelanggan.

Sanksi Deportasi dan Penangkalan

Akibat pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Tangerang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Proses pemulangan dilakukan pada tanggal 15 September 2026 pukul 22.00 WIB.

Bong Bong menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian bahwa setiap orang asing wajib berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah pelanggaran serupa oleh WNA lain di kemudian hari. (I-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |