Fee HGB Dipatok Rp2 Miliar

5 days ago 17
Fee HGB Dipatok Rp2 Miliar ilustrasi suap HGB.(MI)

DUGAAN suap pengurusan sertifikat tanah perusahaan swasta di Kabupaten Bogor bermula dari permintaan fee Rp2 miliar untuk membuka blokir dan memecah Hak Guna Bangunan (HGB), menurut konstruksi perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan permintaan tersebut muncul setelah terjadi komunikasi antara pihak swasta yang menjadi perantara perusahaan swasta dengan pihak yang diduga memiliki akses kepada pejabat Kementerian ATR/BPN.

"Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah perusahaan swasta, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9).

Namun, pihak perusahaan swasta disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menduga nilai tersebut disesuaikan karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh bagian sebagai fee broker.

Dugaan transaksi itu kemudian terjadi pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama perusahaan swasta Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser Alfarisi (YA) dan Rizal Pahlevi (LEV) diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin (ERW).

Dari jumlah tersebut, ERW kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Penyerahan disebut berlangsung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB milik pihak perusahaan swasta.

Kasus tersebut berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola perusahaan swasta di Kabupaten Bogor. Persoalan muncul karena sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengklaim memiliki SHM atas bidang tanah tersebut.

Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB perusahaan swasta ke PTUN Bandung. Gugatan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor sebagai pihak tergugat.

Dalam perkembangannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang ahli waris untuk menjalani mediasi. Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB perusahaan swasta, sebelum akhirnya mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.

Di tengah proses tersebut, muncul komunikasi antara Yaser Alfarisi dengan Erwin yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam komunikasi itu, Erwin disebut menyampaikan bahwa SON tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa memperoleh arahan dari atasannya.

Yaser dan LEV kemudian mendekati Erwin agar membantu komunikasi dengan SON terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Atas dugaan pemberian uang tersebut, KPK menetapkan Adrianto dan LEV sebagai pihak yang diduga melakukan pemberian, sementara SON dan ERW ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima. (Mir/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |