Forum Konsultasi Publik Disperakim Klaten Berorientasi Kepuasan Masyarakat

3 hours ago 6
Forum Konsultasi Publik Disperakim Klaten Berorientasi Kepuasan Masyarakat Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik yang digelar Disperakim Kabupaten Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

DINAS Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) 2026 di Ruang Rapat Sinergis, Senin (27/7).

Kegiatan FKP yang dipimpin Sekretaris Disperakim, Joko Suprapto, adalah dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, memperbaiki pelayanan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penyelenggaraan FKP dihadiri Rahayu Purwanti dari   Bagian Organisasi Setda Klaten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kantor Pertanahan, Media Indonesia, tokoh masyarakat, dan pengguna layanan Disperakim.

Sekretaris Disperakim, Joko Suprapto, memaparkan penyelenggaraan FKP adalah untuk mendengarkan saran dan masukan masyarakat pengguna layanan, serta memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Perlu dipahami, bahwa forum konsultasi publik merupakan ruang dialog, diskusi, serta pertukaran informasi secara partisipatif antara Disperakim sebagai penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat pengguna layanan.

Adapun materi yang dibahas dalam FKP terkait dengan permasalahan pelayanan publik, dampak dan evaluasi kebijakan, serta peningkatan kualitas layanan Disperakim Kabupaten Klaten.

“Jadi, tujuan utama penyelenggaraan FKP untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” kata Joko Suprapto.

Penyelenggaraan FKP juga untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik. Pun, dalam upaya meminimalkan dampak kebijakan yang merugikan masyarakat.

“Untuk itu, mari bersama kita wijudkan pelayanan  publik Disperakim Kabupaten Klaten yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan,” imbuhnya.
 
Sekretaris Disperakim mengungkapkan, bahwa rekapitulasi tindak lanjut atas seluruh masukan pada FKP 2025, sebanyak 20 rekomendasi ditindaklanjuti dan 17 sudah selesai, sedangkan yang tiga sisanya dalam proses.

Adapun standar pelayanan publik Disperakim Kabupaten Klaten, meliputi sewa fasilitas umum Gedung Sunan Pandanaran (RSPD), Alun-alun Klaten, dan Grha Bung Karno.

Selain itu, memberikan pelayanan pendaftaran calon penghuni rusunawa, pembayaran sewa rusunawa, pengajuan rekomendasi site plan perumahan pengembang, dan monitoring pembangunan perumahan.

“Dasar hukum penyelenggaraan FKP, adalah SE Menpan RB No 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan FKP di lingkup instansi pemeritah, dan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkap Joko Suprapto. (E-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |