Gaji PPPK Daerah Diambil Alih APBN, Bupati Bandung: Kabar Baik

1 month ago 7
 Kabar Baik Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi bersama Bupati Bandung, Dadang Supriatna.(Dok. Diskominfo Pemkab Bandung)

PERJUANGAN panjang Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam mendorong pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah melalui APBN mulai membuahkan hasil nyata. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas tekanan fiskal yang selama ini dialami pemerintah daerah.

Bupati Bandung sekaligus Ketua Harian Apkasi, Dadang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat telah menyetujui tuntutan tersebut. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8).

“Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah kabupaten yang selama ini harus menanggung beban gaji PPPK melalui APBD. Hal ini sangat berdampak pada ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan lainnya,” ujar Dadang dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Kronologi Perjuangan Apkasi

Dadang menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengawalan ketat Apkasi melalui berbagai forum kebijakan sejak tahun 2018. Berikut adalah lini masa perjuangan Apkasi dalam mengupayakan pengalihan beban gaji PPPK ke APBN:

Tanggal/Tahun Agenda Perjuangan
2018 - Sekarang Dialog berkelanjutan dengan pemerintah pusat dan penyampaian aspirasi langsung kepada Presiden.
13 Mei 2026 Audiensi dengan Menteri PAN-RB mengenai dampak beban gaji PPPK terhadap kemampuan fiskal daerah.
8 Juni 2026 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI memaparkan kondisi APBD yang tertekan belanja pegawai.
18 Agustus 2026 Pemerintah pusat melalui Mensesneg menyatakan persetujuan pengalihan beban gaji PPPK ke APBN.

Dampak Terhadap Pembangunan Daerah

Dengan dialihkannya pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK sepenuhnya ke APBN, pemerintah kabupaten diprediksi akan memiliki ruang fiskal yang jauh lebih besar. Dadang menekankan bahwa dana APBD yang sebelumnya tersedot untuk belanja pegawai kini dapat dialokasikan untuk sektor produktif.

“Ruang fiskal tersebut dapat diarahkan untuk memperkuat infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik lainnya. Harapan kita, pemerintah daerah bisa lebih fokus membiayai program yang langsung dirasakan masyarakat,” tandasnya.

Selain bagi pemerintah daerah, kebijakan ini dinilai memberikan kepastian kesejahteraan yang lebih baik bagi para tenaga PPPK, terutama tenaga pendidik yang menjadi tulang punggung pelayanan publik. Apkasi berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini agar mekanisme teknisnya segera terwujud secara jelas dan memberikan kepastian hukum bagi daerah maupun pegawai terkait. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |